BATANG HARI, investigasi – Dua pria, Ardianto (26) dan Andri Saputra (34), ditangkap oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari pada Sabtu, 29 Juni 2025, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di RT.017 Dusun Kebalen, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

 

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menerima informasi mengenai sebuah mobil Nissan X-Trail yang diduga membawa sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam.

 

Dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.40 WIB, tim mendapatkan informasi lebih lanjut dan mulai mencari keberadaan target. Pukul 14.30 WIB, diketahui bahwa mobil X-Trail hitam bernomor polisi B 1527 SIQ tersebut sudah dalam perjalanan menuju Kecamatan Mersam.

 

Tim Kuda Hitam kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIB, target terlihat memasuki wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Lima belas menit kemudian, tepatnya pukul 15.40 WIB di RT.17 Dusun Kebalen, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, tim berhasil menghentikan mobil tersebut.

 

Di dalam mobil ditemukan empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan. Dari kedua laki-laki, Ardianto dan Andri Saputra, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Sementara itu, kedua perempuan yang turut serta tidak ditemukan barang bukti terkait.

Barang Bukti yang Disita

 

Dari tangan Ardianto, polisi menyita:

* Satu buah kaca pirek berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,65 gram bruto.

 

* Satu buah tas selempang merk Tapax co.

 

* Satu buah dompet merk EIGER warna hitam berisi uang tunai Rp 85.000.

 

* Satu unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam.

 

* Satu unit mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ beserta kunci kontak.

 

Sementara itu, dari Andri Saputra (yang diketahui merupakan residivis), barang bukti yang diamankan antara lain:

 

* Satu buah kaca pirek berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,39 gram bruto.

* Satu buah alat hisap sabu (bong) dari botol Yakult.

 

* Satu buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum.

 

* Satu buah dompet merk SHI berwarna cokelat berisi uang tunai Rp 100.000.

 

* Satu unit handphone merk Oppo warna hitam beserta SIM card.

 

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.

(Humas Polres Batang Hari)

Reporter: admin