MUARO JAMBI — Seorang pria berinisial EA alias Mangcek (44), yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rumahnya digerebek warga di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Ravelo Indah 5, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram atau berat netto 3,96 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tangkit dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EA mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2010. Ia juga mengaku mulai terlibat dalam aktivitas penjualan sabu sejak 2021. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya merupakan pria yang dikaitkan dalam video viral penggerebekan warga di Desa Pelayangan beberapa waktu lalu. Saat peristiwa itu terjadi, ia mengaku melarikan diri sehingga tidak ditemukan oleh warga maupun aparat yang berada di lokasi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin