Batanghari, 26 Februari 2025 – Persidangan gugatan perdata Class Action Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Pengadilan Negeri Muara Bulian menimbulkan polemik baru.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ruben Barcelona Hariandja menghadirkan dua saksi, salah satunya warga SAD kelompok Kriyo Keji. Saksi ini mengungkapkan bahwa warga SAD sudah mendapatkan kompensasi dari PT BSU. Namun, Sani dari kelompok Kriyo Keji menyatakan bahwa mereka terlebih dahulu diverifikasi identitasnya sebelum menduduki lahan ganti rugi. Setiap panen, warga SAD dipotong untuk investasi tanpa penjelasan yang jelas.
Selain itu, terdapat dugaan intimidasi dan penipuan dari pihak PT BSU terkait pemotongan hasil panen. Warga SAD diwajibkan menjual hasil panennya kepada PT BSU dan tidak memegang dokumen tanah hak milik mereka. Hal ini menimbulkan polemik baru mengenai hak-hak warga SAD.
Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, Mahmud Irsyad, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya dengan prinsipal dari marga kubu lalan. Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima sebenarnya adalah pemberian yang harus dibayar kembali oleh masyarakat.
Mahmud Irsyad menegaskan bahwa permasalahan skema 2000 ha dengan PT BSU tidak ada kaitannya dengan gugatan wilayah Dusun Padang Salak. Kelompok ori lagguk menuntut mutlak pengambilan hak milik mereka tanpa syarat.
Pihak kuasa hukum PT BSU hanya menyatakan bahwa persidangan masih dalam tahapan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 05 Maret 2025. (Sabli)














