Pada 21 Februari 2025, Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batang Hari berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Kedua pelaku, Deni Novriansyah (27) dan Doni Novriadi (27), diringkus berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,64 gram, uang tunai sebesar Rp10.490.000, dan alat hisap bong dari botol plastik. Kronologi penangkapan dimulai pada 12 Februari 2025, ketika Tim Kuda Hitam Satres narkoba menerima laporan adanya transaksi sabu dan segera bergerak ke TKP. Saat penggerebekan, tim menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dekat saluran air.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H., M.H., menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau para pengguna untuk melapor diri guna mendapatkan rehabilitasi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sabli)














