Benteng Mersam, Zoom Fakta – Seorang media online di Batanghari, Jambi, diduga diancam akan dibunuh setelah memberitakan dugaan pungutan liar di portal sawit. Ancaman tersebut muncul setelah pemberitaan tentang dugaan pungli di Portal/Pos RT 06 Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, dipublikasikan oleh media Dimensitivinews.com.
Akun Facebook Ikek Erwandho Ikek memposting ancaman terhadap media yang memberitakan dugaan pungli tersebut. Dalam postingannya, Ikek menulis dengan bahasa daerah, mengancam dan menyebut media sebagai penyebab masalah. Dia menegaskan bahwa dirinya adalah pilihan petani dan sopir, serta meminta agar media tidak lagi mencampuri urusannya.
Wartawan Dimensitivinews.com, Dian, berencana melaporkan ancaman ini ke Mapolres Batanghari. Menurut Dian, ancaman melalui media sosial Facebook ini melanggar UU ITE dan merupakan tindak pidana pengancaman serta intimidasi yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Kepada media ini, Dian menceritakan bahwa dirinya juga menerima ancaman melalui panggilan WhatsApp dari nomor 0813 6235 xxxx. Orang yang menghubunginya mengancam akan membunuhnya jika masih mengganggu portal sawit yang diberitakan Dimensitivinews.com.
Mendapat ancaman yang dianggap mengancam jiwanya, Dian membawa bukti rekaman percakapan melalui WhatsApp dan saksi-saksi untuk melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.
Terkait fostingan tersebut Wartawan https://Dimensitivinews.com, dalam waktu dekat, akan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batang hari, Menurutnya ini sudah Melanggar UU ITE, Pengancaman dan intimidasi melalui medsos Faccebook adalah Perbuatan Melanggar hukum, kata dia. Tambahnya
Terkait Fostingan akun Faccebook Ikek Erwandho Ikek, akan saya laporkan ke Mapolres Batang hari, karena sudah mengancam keselamatan nya.
Pengancaman melalui media sosial diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 45 B UU ITE mengatur bahwa pelaku pengancaman melalui media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta
Wartawan media online Dimensitivinews.com berencana melaporkan akun Facebook bernama Ikek Erwandho Ikek ke Mapolres Batanghari atas dugaan ancaman dan intimidasi melalui media sosial. Dugaan ancaman ini muncul setelah media tersebut menerbitkan berita terkait indikasi pungutan liar (pungli) di portal RT 06, Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
mengungkap dugaan praktik pungli di portal desa yang sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, setelah berita tersebut dipublikasikan, akun Facebook Ikek Erwandho Ikek diduga mengunggah pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan yang memberitakan kasus tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut mengandung unsur ancaman yang dapat membahayakan keselamatan saya sebagai jurnalis. Ini merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar wartawan Dimensitivinews.com, Senin (27/1/2025).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan ancaman melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada individu tertentu dapat dikenakan sanksi berupa:Pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman pidana tambahan jika terbukti mencemarkan reputasi seseorang.
Sebagai pilar demokrasi, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum.
Pihak Dimensitivinews.com berharap laporan yang akan diajukan ke polisi dapat menjadi langkah tegas dalam menegakkan kebebasan pers di Indonesia serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait unggahan yang dianggap sebagai ancaman tersebut.
Zoomfakta.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
“Saya berharap polisi dapat bergerak cepat menangkap dan memproses pelaku sesuai Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara 10 tahun, yang telah melakukan tindak pidana pengancaman bunuh terhadap diri saya. Saya juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Muara Bulian AKBP Handoyo Yudhy Santosa untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan pengancaman wartawan,” pungkas Dian.














