JAMBI, ZoomFakta.com Jum’at,11-9-2026 – Polemik pengelolaan lahan eks PT Deli Muda Perkasa (DMP) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, memasuki babak baru. Setelah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) bersama Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada 7 September 2026, muncul informasi bahwa tim Kejati Jambi bersama Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun langsung ke lokasi.
Persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar soal keberadaan tanaman sawit di lahan tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang melakukan pemanenan, atas dasar apa kegiatan itu dilakukan, dan siapa yang melakukan pengamanan atau pengawalan di lokasi?
Ketua LCKI, Yernawita, S.H., menyebut pengecekan lapangan dilakukan setelah polemik mengenai aktivitas di lahan eks PT DMP mencuat.
Menurut Yernawita, dalam pengecekan tersebut salah satu hal yang ditanyakan adalah pihak yang melakukan pemanenan kelapa sawit di kawasan tersebut.
“Yang pertama ditanya, siapa yang melakukan pemanenan. Apakah Kapolsek mengawal sekitar delapan hektare yang dipanen?” ujar Yernawita, berdasarkan informasi yang diterimanya terkait pengecekan di lapangan.
Dalam komunikasi tersebut, lanjut Yernawita, terdapat keterangan mengenai pengawalan terhadap area yang disebut mencapai sekitar 200 hektare.
“Jawabannya sekitar 200 hektare yang dikawal,” kata Yernawita. Angka 8 hektare dan 200 hektare kini menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Apakah delapan hektare merupakan luas areal yang sedang dipanen, sementara 200 hektare merupakan keseluruhan area yang dikawal? Siapa yang memberikan perintah pengawalan? Apa dasar hukumnya? Dan apakah pengawalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset atau sekadar pengamanan lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.
Desakan LCKI dan KOMPEJ Sebelumnya, LCKI dan KOMPEJ mendatangi Kejati Jambi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks PT DMP.
Mereka mempertanyakan status pengelolaan lahan setelah adanya penyitaan yang disebut berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Bagi massa, persoalannya sederhana tetapi penting: apabila suatu aset telah berada dalam status penyitaan, maka publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, serta bagaimana hasil dari aset tersebut diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, informasi mengenai adanya aktivitas pemanenan perlu diuji melalui data dan keterangan resmi, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Siapa Pengelola, Ke Mana Hasil Panen?Kini perhatian publik tertuju pada dua hal.
Pertama, siapa pihak yang melakukan atau memerintahkan pemanenan sawit di lahan eks PT DMP?
Kedua, ke mana hasil produksi dari pemanenan tersebut disalurkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai peran aparat di lapangan. Jika benar terdapat pengawalan terhadap areal perkebunan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai tujuan, dasar penugasan, serta batas kewenangan pengamanan tersebut.
Kejati Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang telah dilakukan bersama pihak terkait.
ZoomFakta.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejati Jambi, Kejaksaan Negeri terkait, Kapolsek Mersam, Polres Batanghari, BPN, serta pihak eks PT DMP mengenai status lahan, aktivitas pemanenan, pengelolaan hasil produksi, dan informasi mengenai pengawalan di lokasi.
Jurnalis Zoom Fakta Sabli Media Online Provinsi Jambi














