MUARA BULIAN, ZoomFakta.com – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tiga petugas keamanan PT Deli Muda Perkasa (DMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Senin (14/9/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan proses hukum yang dialami tiga satpam PT DMP. Sementara itu, pihak termohon dari Polres Batanghari hadir dengan sejumlah penyidik.
Sidang ini merupakan lanjutan setelah persidangan sebelumnya pada Senin (7/9/2026) ditunda karena pihak termohon disebut tidak hadir.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penetapan tersangka hingga penahanan tiga satpam tersebut.
Menurut dalil pemohon, ketiganya awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun, dalam proses penyidikan, status mereka kemudian berubah menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Pemohon menduga terdapat persoalan dalam proses administrasi dan prosedur penetapan tersangka maupun penahanan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah waktu penahanan. Kuasa hukum menyebut ketiga satpam mulai ditahan pada 16 Agustus 2026. Sementara itu, menurut pemohon, beberapa dokumen terkait penahanan baru dilengkapi pada 18 Agustus 2026.
Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam persidangan. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan dinilai majelis hakim berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat memberikan waktu kepada pihak termohon untuk melengkapi sejumlah dokumen.
Sidang juga sempat diskors sekitar 2,5 menit. Dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan surat tugas dan administrasi penyidikan.
Setelah dokumen tersebut dilengkapi, persidangan kembali dilanjutkan.
Kehadiran pihak termohon pada sidang kali ini menjadi perkembangan setelah pada sidang pertama, 7 September 2026, persidangan ditunda karena termohon dari Polres Batanghari disebut tidak hadir.
Perkara yang kemudian berkaitan dengan tiga satpam PT DMP ini berawal dari dugaan pencurian dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang disebut milik PT DMP di Kecamatan Mersam.
Allazi, warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, disebut dalam perkara tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian.
Dalam perkembangan perkara, tiga petugas keamanan PT DMP kemudian dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Proses hukum terhadap ketiganya selanjutnya menjadi objek permohonan praperadilan di PN Muara Bulian.
Melalui praperadilan tersebut, pemohon mempersoalkan apakah rangkaian tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan, perubahan status hukum hingga penahanan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
Jawaban atas persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Persidangan dijadwalkan kembali pada Selasa (15/9/2026) dengan agenda replik, duplik, serta pembacaan dan pemeriksaan alat bukti surat dari masing-masing pihak.
Pemohon disebut menyiapkan sekitar 10 lembar bukti surat, sedangkan termohon menyiapkan sekitar 30 lembar bukti surat.
Selanjutnya, pada Rabu (16/9/2026), sidang dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Dua orang saksi disebut akan dihadirkan.
Praperadilan ini masih dalam proses pemeriksaan. Karena itu, dalil yang disampaikan pemohon maupun jawaban dari termohon masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.
ZoomFakta.com akan terus mengikuti jalannya persidangan secara berimbang dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik.
Reporter: Sabli














