BATANG HARI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang Hari menerima surat pemberitahuan rencana unjuk rasa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Berkat Sawit Utama (PT BSU). Aksi itu dijadwalkan berlangsung di depan Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Batang Hari, Jumat, 28 Agustus 2026.

Surat pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi sejumlah pihak menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan rencana eksekusi lahan PT BSU.

Sehari sebelumnya, Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.55 WIB, sejumlah wartawan di Batang Hari melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak pemohon dari Marga Kubu Lalan Depati Orik melalui Mangku Mahmud Irsyad menyampaikan perkembangan perkara serta agenda yang berkaitan dengan rencana eksekusi lahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Batang Hari, Irma Hadi Surya Harahap, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi.

“Terkait kegiatan unjuk rasa buruh SPSI PT BSU di Mako Polres Batang Hari, kami akan melakukan pemantauan. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan tersebut,” ujar Irma.

Dalam surat tersebut, massa aksi disebut akan menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya meminta Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Polres Batang Hari menunda pelaksanaan eksekusi lahan.

Massa juga disebut akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia turun tangan serta memastikan proses eksekusi tidak dilakukan secara terburu-buru.

Irma mengatakan Disnakertrans akan berkoordinasi dengan manajemen PT BSU dan pihak Marga Kubu Lalan Depati Orik melalui Mahmud Irsyad.

“Disnakertrans Batang Hari akan berkoordinasi dengan pihak PT BSU dan pihak kelompok Marga Kubu Lalan Depati Orik melalui Mangku Mahmud Irsyad untuk menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana agar tidak terjadi chaos antara kedua belah pihak,” katanya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam koordinasi tersebut, rencana pelaksanaan eksekusi lahan PT BSU sebelumnya disebut telah mengalami penundaan dua kali, yakni pada 23 Juni 2026 dan 5 Agustus 2026.

Pelaksanaan eksekusi kemudian diinformasikan kembali dijadwalkan pada 2 September 2026. Rencana itu berkaitan dengan perkara lahan antara Marga Kubu Lalan Depati Orik dan PT BSU.

Mahmud Irsyad menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan hubungan kerja antara PT BSU dan buruh SPSI.

“Kami tidak ada urusan dengan Serikat Buruh SPSI PT BSU. Persoalan pekerja merupakan tanggung jawab vendor dan manajemen atau direksi PT BSU. Kami tidak mempekerjakan buruh SPSI PT BSU tersebut,” kata Mahmud.

Ia mengatakan keberlanjutan pekerjaan para buruh dapat menjadi pertimbangan apabila pengelolaan perusahaan nantinya beralih kepada pihaknya sesuai proses hukum.

“Jika manajemen PT BSU sudah kami ambil alih, kebijakan mengenai nasib para buruh yang ingin tetap bekerja tentu akan kami pertimbangkan untuk langkah ke depan,” ujarnya.

Mahmud merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Perkara tersebut melibatkan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dan PT Berkat Sawit Utama.

Objek sengketa yang dirujuk disebut berupa lahan ulayat seluas kurang lebih 1.300 hektare.

Menurut informasi yang disampaikan Mahmud, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, pelaksanaannya masih melalui tahapan administrasi dan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Dalam informasi yang diterima, luas areal perkebunan PT BSU disebut sekitar 1.725 hektare. Sementara objek perkara dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 disebut sekitar 1.300 hektare.

Perbedaan luasan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Penentuan objek eksekusi pada akhirnya harus merujuk pada putusan pengadilan, dokumen pertanahan, serta administrasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Di sisi lain, persoalan hubungan industrial dan perkara pertanahan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Sengketa mengenai objek lahan tidak serta-merta menghapus hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disnakertrans Batang Hari menyatakan akan memantau rencana penyampaian aspirasi SPSI PT BSU di depan Mako Polres Batang Hari. Pemantauan itu dilakukan untuk menjaga komunikasi antarpihak dan memastikan kegiatan berlangsung tertib.

Surat tembusan terkait rencana aksi disebut telah disampaikan kepada Bupati Batang Hari, Disnakertrans Batang Hari, Pengadilan Negeri Batang Hari, dan Polres Batang Hari sebagai bagian dari pemberitahuan dan koordinasi.

Unjuk rasa merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hukum, ketertiban umum, dan hak pihak lain.

Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan lembaga peradilan dan harus mengikuti putusan serta prosedur hukum yang berlaku. Setiap pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan, klarifikasi, atau langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Dalam perkara yang menyentuh kepentingan perusahaan, pekerja, pemohon, pemerintah daerah, dan masyarakat, ketepatan informasi menjadi penting. Karena itu, setiap klaim mengenai status lahan, objek eksekusi, maupun hak dan kewajiban para pihak semestinya merujuk pada dokumen hukum dan administrasi yang dapat diverifikasi.

Koordinasi antarpihak diharapkan mampu mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik sosial dan memastikan setiap kepentingan ditempatkan dalam koridor hukum.

Reporter:  ZF

Reporter: admin