BATANG HARI – Mahmud Irsyad, pemohon sekaligus Mangku Marga Kubu Lalan Depati Orik, meluruskan informasi yang mengaitkan sengketa lahan dengan PT Berkat Sawit Utama (PT BSU) dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah pekerja serta persoalan internal serikat buruh di perusahaan tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 10.19 WIB. Mahmud menegaskan, perkara yang diajukan Marga Kubu Lalan Depati Orik dengan PT BSU berkaitan dengan sengketa lahan. Perkara tersebut, kata dia, tidak berhubungan dengan PHK pekerja secara massal ataupun pemberhentian serikat buruh di lingkungan perusahaan.

Menurut Mahmud, kedua persoalan itu memiliki konteks dan hubungan hukum yang berbeda. Sengketa yang dihadapi pemohon menyangkut lahan perkebunan kelapa sawit PT BSU. Sementara persoalan pekerja, vendor, serikat buruh, dan perusahaan masuk dalam ranah hubungan industrial.

“Pemohon Marga Kubu Lalan Depati Orik hanya memiliki sengketa dengan PT Berkat Sawit Utama terkait persoalan lahan. Sedangkan mengenai pemberhentian pekerja atau serikat buruh merupakan persoalan internal perusahaan dengan vendor yang mempekerjakan para pekerja berdasarkan kontrak kerja sama,” ujar Mahmud.

Ia meminta persoalan hubungan kerja antara pekerja dengan vendor maupun PT BSU tidak dicampuradukkan dengan perkara sengketa lahan yang sedang dihadapi pemohon.

Mahmud mengatakan, sebelum pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan PT BSU, sejumlah koordinasi telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya berlangsung melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian pada 2 September 2025.

Menurut dia, pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan selama proses eksekusi.

Dalam rangkaian koordinasi itu, pihak pemohon juga disebut berkomunikasi dengan pihak SPSI PT BSU melalui unsur terkait. Mahmud mengatakan, berdasarkan komunikasi melalui Kasat Intelkam Polres Batang Hari, pihak SPSI PT BSU saat itu menyatakan tidak akan mengganggu proses eksekusi lahan.

Mahmud menyebut pernyataan tersebut disampaikan Guntur, yang disebutnya sebagai Ketua SPSI PT BSU.

“Pada prinsipnya, pihak SPSI PT BSU sudah menyampaikan bahwa mereka tidak akan mengganggu jalannya eksekusi lahan perkebunan PT Berkat Sawit Utama,” katanya.

Menurut Mahmud, koordinasi dan mitigasi situasi dilakukan sebanyak empat kali. Langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi kemungkinan gesekan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.

Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihak pemohon meminta lokasi yang menjadi objek eksekusi disterilkan selama tiga hari setelah proses eksekusi.

Ia mengatakan permintaan tersebut bukan untuk menghalangi aktivitas pekerja ataupun kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai langkah antisipasi keamanan guna mencegah kemungkinan konflik setelah eksekusi.

“Permintaan untuk disterilkan selama tiga hari itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan setelah eksekusi,” ujarnya.

Menurut dia, masa setelah eksekusi membutuhkan pengamanan dan koordinasi yang lebih intensif karena masih terdapat kepentingan sejumlah pihak di lokasi.

Mahmud berharap klarifikasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami duduk perkara dan mencegah informasi yang tidak utuh berkembang menjadi persepsi keliru.

Ia menekankan bahwa sengketa lahan antara Marga Kubu Lalan Depati Orik dan PT BSU merupakan persoalan berbeda dari hubungan kerja antara pekerja, vendor, serikat buruh, dan perusahaan.

“Jangan sampai persoalan sengketa lahan kemudian dikaitkan dengan persoalan PHK atau hubungan industrial. Keduanya berbeda dan memiliki konteks masing-masing,” katanya.

Mahmud mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Klarifikasi itu, kata dia, disampaikan agar persoalan yang berbeda tidak dicampuradukkan dan berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

Reporter: Sabli

Reporter: admin