BATANG HARI – Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui layanan Polri 110 berujung pada penanganan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Terusan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, Senin, 24 Agustus 2026.
Personel Polsek Maro Sebo Ilir bersama Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan seorang pria berinisial ACKS (31). Polisi menyebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dari kendaraan yang digunakan pria tersebut.
Laporan KDRT diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maro Sebo Ilir sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ACKS bersama istrinya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati adanya lebam pada bagian wajah istri ACKS. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kekerasan. Namun, penyebab dan rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Penanganan perkara kemudian berkembang setelah petugas memeriksa sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi BH 1327 YB yang digunakan ACKS.
Dari kendaraan itu, polisi menyebut menemukan tujuh plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu, satu linting yang diduga berisi ganja, serta alat isap sabu atau bong yang terangkai dengan kaca pirek.
Petugas juga mengamankan timbangan berwarna perak, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp300.000, dua telepon seluler, dompet berwarna cokelat, kotak merah bertuliskan KitKat, kotak hitam, serta kendaraan yang digunakan ACKS.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
ACKS diketahui berdomisili di RT 005/003, Desa Karya Mukti, Kecamatan Maro Sebo Ilir. Ia tercatat berstatus menikah dan bekerja sebagai petani atau pekebun.
Setelah diamankan, ACKS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maro Sebo Ilir untuk penanganan awal. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi, termasuk layanan Polri 110. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Namun, status ACKS dalam perkara ini masih sebagai terduga. Jenis, berat, serta kandungan material yang diamankan belum dapat dipastikan sebelum melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.
Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: ZF














