JAMBI – Asap hitam pekat membubung dari badan Jembatan Aur Duri II, Kelurahan Sejinjang, Jambi Timur, Kamis pagi, 26 Maret 2026. Satu unit truk tangki pengangkut BBM industri milik PT Putra Gadjah Mada Perkasa (PGMP) ludes terbakar, menyisakan kerangka besi dan teka-teki besar mengenai prosedur keselamatan kerja yang diabaikan.

Truk bernomor polisi BH 8852 MH itu tengah membawa sekitar 5.000 liter bahan bakar saat api mulai menjalar. Meski satu armada pemadam kebakaran berhasil melokalisasi api agar tak merembet ke pemukiman, insiden ini menyingkap tabir gelap dalam operasional distribusi energi di Jambi.

Standar Keselamatan yang Menguap

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran fatal: truk tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Padahal, bagi kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3), APAR adalah “nyawa” pertama saat keadaan darurat.

Sesuai protokol Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), setiap mitra Pertamina Patra Niaga wajib memenuhi syarat berlapis. Selain kelaikan jalan (KIR), pengemudi harus mengantongi sertifikasi khusus angkutan B3 dan armada wajib memiliki sistem pengamanan darurat yang mumpuni.

“Jika terbukti tanpa APAR, ini bukan sekadar kecelakaan, tapi kelalaian serius terhadap publik,” ujar seorang sumber yang memahami regulasi transportasi migas.

Ancaman Sanksi dan Audit

Pelanggaran ini menyeret PT PGMP ke pusaran hukum. Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor 74 Tahun 2001, standar pengangkutan B3 bersifat mengikat. Kelalaian dalam menyediakan alat keselamatan kerja dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran keras hingga pemutusan kontrak kerja sama dengan Pertamina.

Secara pidana, Pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga membayangi pengelola jika terbukti ada pembiaran yang membahayakan nyawa orang lain.

Insiden ini memicu desakan publik agar Pertamina Patra Niaga Regional Jambi melakukan audit total. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh vendor perbantuan dianggap mendesak untuk memastikan insiden serupa tidak berulang dan mengganggu rantai distribusi energi regional.

Bungkamnya Manajemen

Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PGMP belum memberikan pernyataan resmi terkait kebakaran maupun dugaan pelanggaran SOP tersebut. Setali tiga uang, pihak Pertamina Jambi masih menutup rapat informasi mengenai penyebab pasti api yang melalap tangki mitra mereka di atas Jembatan Aur Duri II.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali bahwa di balik deru mesin distribusi BBM, ada risiko besar yang menuntut kepatuhan tanpa kompromi.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin