BATANG HARI – Kinerja Inspektorat Kabupaten Batanghari menjadi perhatian publik setelah penanganan kasus Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hampir dua bulan sejak putusan sidang adat tingkat banding ditetapkan pada 27 April 2026, sanksi adat terhadap Kepala Desa Kembang Seri, Anang Pahri, dikabarkan belum juga dilaksanakan.(14-7-2026)
Pihak Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Lembaga Adat Desa (LAD) menyebut putusan tersebut telah berkekuatan berlaku karena tidak ada upaya sanggah dalam waktu yang ditentukan. Bahkan, surat pemanggilan telah beberapa kali dilayangkan agar putusan adat segera dilaksanakan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Batanghari, khususnya Inspektorat, terhadap status kepala desa tersebut serta kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila putusan adat yang telah berkekuatan tetap tidak dipatuhi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari hanya menyampaikan bahwa proses penanganan masih berlangsung.
“Masih dalam proses, masih berjalan.”
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan maupun potensi sanksi administratif yang akan diberikan.
Jurnalis: ZF














