MUARA BULIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari secara resmi memulai pembahasan revisi dokumen tata ruang daerah. Lembaga legislatif ini menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045, Selasa (10/6/2025).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Batang Hari, Bakhtiar, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD lainnya.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Bakhtiar menyampaikan urgensi revisi RTRW. Ia menekankan bahwa Perda RT RW merupakan legalitas krusial bagi daerah, berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang wilayah dalam menyelenggarakan pembangunan. Tujuannya, sebut Bakhtiar, adalah menjaga keharmonisan fungsi lindung dan budidaya.
“Kita perlu menyegerakan revisi RT RW yang berlaku saat ini, mengingat banyak sekali dinamika pembangunan dan kaidah-kaidah hukum yang berkembang dewasa ini,” kata Bakhtiar, mendorong agar legislatif segera menindaklanjuti ranperda tersebut.
Wakil Bupati juga secara khusus menyampaikan apresiasi atas dukungan dari anggota Dewan. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh fraksi-fraksi di DPRD atas dukungannya,” ujarnya.
Pemerintah Daerah berharap pembahasan ini berjalan lancar. Bakhtiar mengharapkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan para legislator semakin kuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal menuju Batang Hari Super Tangguh.
Dukungan terhadap ranperda ini juga datang dari Pemerintah Provinsi Jambi yang menyatakan komitmen untuk mendampingi penyiapannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari sangat mengharapkan dukungan penuh dari DPRD terkait dengan perubahan fungsi-fungsi ruang dalam dokumen tata ruang.
Untuk diketahui, penyampaian Ranperda Revisi RTRW 2025-2045 ini menindaklanjuti surat pengantar Bupati Batang Hari Nomor: 100.3/3009/HK, tanggal 22 Mei 2025, yang telah melampirkan Dokumen Substansi revisi RTRW. Dengan paripurna ini, DPRD akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda.
Reporter: Sabli














