Sehubungan dengan pemberitaan di Baca Hukum pada hari Rabu, Juli 2025, dengan judul “Diduga Proyek Jembatan Muara Tembesi Asal-asalan”, kami dari pihak CV Cakra Batang Hari menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut:
Terkait kondisi aspal yang berlubang dan bergelombang, kami menyatakan bahwa itu akan diperbaiki sesuai standar mutu yang berlaku.
Perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan Jembatan Muara Tembesi belum selesai. Masih terdapat banyak item yang belum dikerjakan, antara lain pengecatan, pengecoran tiang pancang, dan item lainnya.
Proyek ini tidak hanya mencakup pengaspalan semata, melainkan juga:
Pekerjaan pemancangan
Pemasangan strip seal
Pemasangan karet elastomer
Penggantian baut
Pengecatan jembatan
Pengecoran isian tiang pancang
Pembesian dan pengecoran struktur tiang pancang
Untuk pekerjaan tiang pancang dan elastomer telah selesai. Sementara item lainnya masih dalam tahap persiapan.
Pekerjaan yang masih dalam proses diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adapun poin-poin penting sebagai berikut:
PKWT dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal dua tahun ditambah satu tahun untuk perpanjangan.
Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, maka perpanjangan otomatis dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Pengusaha wajib memberitahu pekerja secara tertulis apabila terjadi perpanjangan.
Status Pekerja setelah Kontrak Berakhir
Jika kontrak kerja berakhir tetapi pekerja masih bekerja, maka statusnya perlu didiskusikan kembali dengan perusahaan.
PKWT yang diperpanjang melebihi waktu yang diatur tidak serta-merta menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap.
Pekerja berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan saat kontrak berakhir.
Masa percobaan maksimal berlangsung selama 3 bulan dan harus tercantum dalam perjanjian kerja.
Jika masa percobaan dicantumkan dalam PKWT, maka menurut hukum hal tersebut batal dan masa kerja tetap diperhitungkan.
Pekerja harian lepas juga berhak atas upah sesuai kehadiran, jaminan sosial, dan hak cuti/istirahat.
Pekerja PKWT tetap berhak atas kompensasi saat kontrak berakhir.
Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami aturan terkait status kerja dan kontrak yang berlaku. Jika terdapat kendala atau perbedaan pandangan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
Reporter: Sabli














