JAMBI, Zoom Fakta – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian di Jambi berujung pada pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aduan itu memuat sejumlah dugaan, mulai dari penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman dengan senjata tajam, hingga dugaan rekayasa perkara narkotika.
Pengaduan diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026. Sehari kemudian, Divpropam Polri menerbitkan surat yang menyatakan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divpropam Polri.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah anggota kepolisian yang dilaporkan, di antaranya Bripol Odisman Pane Binas, anggota Polda Jambi, serta beberapa anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Dua warga sipil yang disebut dengan nama Kaka dan Popeye juga tercantum dalam pengaduan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan cucian mobil Sungai Kambang, Kota Jambi.
Menurut pengaduan, tindakan tersebut tidak berhenti pada proses penangkapan. Pelapor juga mempersoalkan dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga, serta dugaan rekayasa dalam perkara narkotika.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berstatus sebagai materi pengaduan. Kebenarannya belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Dilimpahkan ke Propam Polda Jambi
Divpropam Polri kemudian melimpahkan pengaduan tersebut kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tahap ini, pemeriksaan menjadi penting bukan hanya untuk mendengar keterangan pelapor, tetapi juga menguji tindakan anggota yang dilaporkan. Termasuk memeriksa dasar hukum penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian.
Propam juga perlu menguji dugaan kekerasan yang disebut dalam pengaduan, termasuk dengan memeriksa saksi, dokumen, rekaman, bukti medis, serta alat bukti lain apabila tersedia.
Pihak yang dilaporkan pun memiliki hak memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang dianggap tidak benar.
Dengan demikian, pemeriksaan Propam semestinya tidak berhenti pada satu versi kejadian. Fakta harus diuji dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Ketika Etik Bersinggungan dengan Hukum Pidana
Persoalan menjadi lebih serius apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya tindakan melawan hukum.
Dugaan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana. Demikian pula dugaan penganiayaan. Namun, pasal pidana tidak dapat ditempelkan hanya berdasarkan isi laporan atau pengaduan.
Konstruksi perkara harus dibangun berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan dan unsur pidana yang terpenuhi.
Karena itu, pemeriksaan Propam menjadi salah satu titik penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah tindakan anggota kepolisian dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah?
Jika terbukti terjadi pelanggaran etik atau disiplin, mekanisme internal kepolisian harus berjalan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum pidana juga harus ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, pemeriksaan juga harus memberikan kepastian bagi anggota yang dilaporkan sekaligus memulihkan nama baiknya sesuai mekanisme hukum.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kini perhatian berada pada Bidpropam Polda Jambi. Publik menunggu apakah pemeriksaan akan mampu mengurai seluruh rangkaian kejadian secara objektif.
Yang diuji bukan semata-mata benar atau salahnya sebuah pengaduan. Lebih jauh, pemeriksaan harus menjawab apakah prosedur penangkapan, penggeledahan dan tindakan lain terhadap Aldio Alfian telah sesuai dengan hukum.
Transparansi menjadi penting karena perkara ini menyangkut penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Namun, setiap kewenangan memiliki batas. Ketika kewenangan digunakan, prosedur, proporsionalitas dan akuntabilitas harus berjalan beriringan.
Pengawasan terhadap aparat bukan berarti melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, mekanisme pengawasan yang bekerja secara objektif dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, laporan tersebut harus dikembalikan kepada satu prinsip: siapa pun yang dilaporkan berhak atas proses pemeriksaan yang adil, dan siapa pun yang menggunakan kewenangan negara wajib mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum.
Jurnalis: Sabli














