Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, menjadi saksi konflik yang berujung pada saling lapor antara dua warga, R (36) dan “J”. Kasus ini tak sekadar pertikaian biasa—dua versi berbeda membuat penyelidikan semakin pelik.
R, seorang ibu muda dari Dusun Bukit Berbunga, mendatangi rumah “J” selepas Magrib untuk menuntut klarifikasi atas dugaan pemukulan terhadap anaknya. Namun, pertemuan berubah menjadi insiden kekerasan. R mengklaim dirinya menjadi korban pemukulan dan cakaran, sehingga terpaksa mencari perlindungan warga sebelum menjalani visum di Rumah Sakit Muara Bulian. Langkah hukum pun diambil dengan laporan resmi ke Polres Batanghari pada 5 Mei 2025 tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan, nomor STBPP/186/V/2025/SAT RESKRIM BATANGHARI, tertanggal 05 Mei 2025.
Di sisi lain, “J” membantah keras tuduhan itu. Ia mengklaim bahwa R justru datang dengan emosi meluap, memulai adu mulut yang berujung pada serangan fisik terhadap dirinya. Bahkan, “J” menyebut R sempat mencoba mengambil benda besi—potensi ancaman yang berhasil dicegah warga. Tidak terima dengan tudingan sebagai pelaku kekerasan, “J” mengajukan laporan tandingan ke polisi pada 12 Mei 2025dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/188/V/2025/Res Batanghari.
Kepala Desa Pelayangan membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan. Suami R, DR, turut memasuki ranah hukum untuk memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur.
Kini, polisi menghadapi dilema dari dua laporan yang saling bertolak belakang. Saksi dan barang bukti menjadi elemen krusial dalam mengungkap fakta sebenarnya. Pertanyaannya, siapa yang berkata jujur—atau adakah sisi lain yang belum terungkap dalam drama hukum ini?
Reporter: Sabli














