JAMBI – Dari hampir 70 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Provinsi Jambi, ternyata hanya PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang berkomitmen membangun jalan khusus batu bara.
Mengutip akun media sosial resminya, PT SAS menegaskan bahwa mereka bukanlah perusahaan stockpile sebagaimana narasi yang berkembang selama ini. PT SAS merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun. Sebagai pemegang IUP resmi, PT SAS kini tengah membangun jalan khusus dari mulut tambang hingga ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Membangun jalan khusus dan TUKS adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan, efisiensi energi, dan bertanggung jawab, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” tulis akun tersebut.
Meski sempat menghadapi penolakan dan demonstrasi di Aur Kenali serta beberapa lokasi lainnya, PT SAS mengklaim bahwa pembangunan jalan khusus ini dilengkapi dengan TUKS modern yang terintegrasi sesuai standar pemerintah, termasuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Menjadi TUKS dengan RTH paling luas di Provinsi Jambi,” lanjut akun resmi tersebut.
Saat ini, terdapat tiga perusahaan yang sedang membangun jalan khusus, yakni PT SAS, PT Inti Bangun Sarana (IBS), dan PT Putra Bulian Properti (PBP). Namun, perlu dicatat bahwa PT IBS dan PBP bukanlah pemegang IUP.
Diterpa Isu Perizinan, Ini Kata Dirut PT SAS
Meskipun progres pembangunan jalan khusus PT SAS sempat terhenti sementara, isu mengenai dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terus bergulir.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama PT SAS, Ridony Gurning, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan regulasi dan mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Semua perizinan PT SAS clear,” tegas Ridony. Ia menjelaskan bahwa perizinan tersebut sudah ada jauh sebelum Perda RTRW Kota Jambi disahkan pada 2024. PT SAS telah mengantongi izin sejak periode 2014–2015, mulai dari izin prinsip, SK Kelayakan Lingkungan Hidup, izin lingkungan, tata ruang, TUKS, izin lokasi, hingga perizinan pendukung lainnya.
Terkait izin TUKS, Ridony menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah diperbarui. “Izin TUKS diterbitkan tahun 2015 dan telah diperpanjang pada Juni 2025 lalu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Selain itu, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR) untuk aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau, serta aktivitas penunjang angkutan darat di Aur Kenali, telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada September 2024.
“Izin tersebut keluar setelah pihak berwenang mempertimbangkan regulasi yang berlaku, termasuk Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2023 tentang RTRW serta Pertimbangan Teknis Pertanahan Kota Jambi tahun 2024,” tambah Ridony.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih. Menurutnya, niat baik perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi daerah jauh lebih besar daripada sekadar nilai investasi rupiah yang ditanamkan.
APBD Tak Sanggup Bangun Jalan Khusus
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebutuhan biaya pembangunan jalan khusus bisa mencapai Rp5 triliun. Karena APBD tidak mencukupi, pemerintah mendorong investasi swasta.
“Dua perusahaan yang serius dan menunjukkan progres baik adalah PT SAS dan PT IBS. Menggunakan dana swasta sehingga tidak memberatkan APBD,” ujar Johansyah, saat menjabat sebagai Asisten Bidang Ekonomi Setda Provinsi Jambi.
Pengamat: Jalan Khusus Adalah Solusi Utama
Para pengamat di Jambi menilai jalan khusus merupakan satu-satunya solusi permanen untuk mengatasi carut-marut transportasi batu bara. Selama ini, angkutan tambang yang mengandalkan jalan nasional kerap memicu kecelakaan, konflik sosial, hingga penurunan produktivitas perusahaan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi (Unja), Prof. Haryadi, memaparkan bahwa ketergantungan Jambi terhadap sektor pertambangan (migas dan batu bara) sangat tinggi.
“Data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menunjukkan sektor ini menyumbang lebih dari 13 persen terhadap perekonomian Jambi dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya. Dampaknya, jika produksi atau harga komoditas turun, Dana Bagi Hasil (DBH) merosot dan fiskal daerah ikut terguncang.
Prof. Haryadi mendukung langkah pemerintah mendorong percepatan jalan khusus oleh swasta. “Tujuannya jelas: memperlancar logistik tambang dan menghindari kerusakan jalan umum. Secara strategis, ini akan membuat distribusi lebih efisien, mengurangi beban infrastruktur publik, dan berpotensi memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah daerah melalui skema kerja sama investor,” pungkasnya.
Reporter: Sabli














