JAMBI, Zoom Fakta – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengamankan YL, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
YL diamankan di tempat kerjanya di Jalan Ir. Haji Juanda, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Senin (28/9/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan YL telah masuk DPO sejak Juni 2025. Keberadaan YL diketahui tim setelah dilakukan penelusuran, hingga akhirnya diamankan di tempat kerjanya.
Menurut Nolly, proses pengamanan berlangsung aman dan YL bersikap kooperatif.
YL merupakan terpidana dalam perkara perzinahan. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Perkara tersebut bermula dari hubungan YL dengan seorang terpidana berinisial WI. Saat perkara terjadi, YL diketahui masih terikat perkawinan. Perkara hukum terhadap YL dan WI kemudian diproses secara terpisah.
Hubungan tersebut diketahui oleh suami YL dan selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, YL dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah diamankan, YL kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Kabupaten Muaro Jambi untuk menjalani masa pidananya.
Sebelumnya, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur juga telah mengamankan dan mengeksekusi WI dalam perkara yang sama.
Kejati Jambi menyatakan pengamanan YL merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga mengimbau para terpidana lain yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Wartawan: Sabli














