BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, profesional, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 500.12.6/4939/Diskominfo/2026 yang melarang penggunaan perangkat lunak (software) ilegal atau bajakan di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, dan ditetapkan di Muara Bulian pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, Direktur RSUD Hamba, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta lurah se-Kabupaten Batang Hari.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan terlindungi dari berbagai ancaman siber.
Dalam edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi pada perangkat komputer dinas, baik komputer pribadi (PC), desktop, maupun laptop yang digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan.
Cegah Ancaman Siber dan Pelanggaran Hukum
Larangan penggunaan software bajakan itu didasarkan pada pertimbangan keamanan informasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari menilai penggunaan perangkat lunak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data pemerintah. Software tanpa lisensi resmi rentan menjadi celah masuk berbagai serangan siber, seperti malware, ransomware, dan spyware, yang dapat menyebabkan kebocoran data, gangguan sistem pemerintahan, hingga terganggunya pelayanan publik.
Selain itu, penggunaan aplikasi ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual dan hak cipta, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun pidana.
OPD Wajib Audit dan Hapus Aplikasi Ilegal
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan inventarisasi serta audit internal terhadap legalitas perangkat lunak yang digunakan pada masing-masing unit kerja.
Apabila ditemukan aplikasi atau perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi, OPD diminta segera menghapusnya dari seluruh perangkat dinas guna mencegah potensi risiko keamanan maupun pelanggaran hukum.
Diskominfo Siapkan Pendampingan
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari membuka layanan pendampingan teknis bagi perangkat daerah yang memerlukan proses migrasi ke perangkat lunak legal.
Pendampingan tersebut mencakup penggunaan aplikasi berlisensi resmi maupun pemanfaatan perangkat lunak berbasis open source yang sah, aman, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Diskominfo juga akan melakukan monitoring dan verifikasi secara berkala terhadap kepatuhan penggunaan perangkat lunak resmi di seluruh instansi pemerintah daerah. Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.
Dorong Budaya Kerja Digital yang Aman
Pemerintah Kabupaten Batang Hari berharap kebijakan ini dapat mendorong terciptanya budaya kerja digital yang taat hukum, aman, dan berorientasi pada perlindungan data serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi yang legal dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan yang modern, efektif, dan terpercaya.
Jurnalis: SABLI










