JAMBI – Aroma solar menyengat di sebuah gudang tertutup di kawasan Aur Duri, Jambi, Rabu dini hari, 25 Maret 2025. Di balik gerbang tinggi itu, sebuah truk tangki berlogo PT Elnusa Petrofin (Pertamina Patra Niaga) bernomor polisi B 9674 SFV baru saja merayap keluar.

 

Alih-alih melaju ke Tanjung Jabung Barat sesuai surat jalan, armada ini justru mampir ke gudang yang ditengarai milik pria berinisial RJ—sebuah lokasi yang santer disebut sebagai “pangkalan kencing” BBM subsidi.

 

Aksi menyimpang ini bukan tanpa pengawalan. Saat meninggalkan lokasi, truk tersebut diikuti dua pengendara sepeda motor, Scoopy dan NMAX. Mereka bukan warga biasa, melainkan diduga personel Bawah Kendali Operasi (BKO) PT Elnusa Petrofin yang seharusnya bertugas mengawasi agar BBM sampai ke tujuan, bukan singgah ke gudang ilegal.

 

Sandiwara di Gerbang Depot

Drama berlanjut saat truk kembali ke Fuel Depot Pertamina Jambi di kawasan Buluran. Di depan gerbang, awak mobil tangki (AMT) dicegat oleh pria yang mengaku sebagai petugas keamanan. Interogasi sempat terjadi, namun suasananya terasa ganjil.

 

“Saya wakil kepala satpam, bawahan Pak Sutikno. Oke, saya kenal kamu, ini kita proses dulu ya,” ujar pria tersebut kepada wartawan yang memantau lokasi. Namun, ketegasan itu tampak lumer seiring berjalannya waktu.

 

Tepat pukul 03.20 WIB, alih-alih ditahan untuk pemeriksaan mendalam atau diserahkan ke pihak kepolisian, truk tangki tersebut justru dibiarkan melenggang pergi oleh pihak BKO. Tanpa pengawalan, tanpa garis polisi. Pelepasan ini memperkuat spekulasi adanya “main mata” atau kesepakatan di bawah tangan untuk memendam kasus tersebut sebelum mencuat ke publik.

 

Integritas yang Kedaluwarsa

Praktik “kencing” di jalan ini merupakan pelanggaran telak terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 dan 55 beleid tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara dan denda selangit. Namun, di lapangan, regulasi seringkali tumpul oleh kongkalikong oknum pengawas.

 

Pengamat kebijakan publik mendesak manajemen Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin untuk tidak bungkam. Ada tiga hal krusial yang kini menjadi bola panas:

 

Mengapa kendaraan dilepaskan begitu saja setelah tertangkap menyambangi gudang ilegal?

 

Berapa volume BBM yang hilang di “pangkalan kencing” tersebut?

 

Benarkah terjadi pengoplosan atau “dodol” yang merugikan konsumen akhir?

 

Hingga laporan ini disusun, manajemen Fuel Depot Pertamina Jambi belum memberikan klarifikasi resmi. Peristiwa ini menjadi rapor merah bagi Kementerian BUMN untuk menyisir ulang integritas personel BKO yang justru diduga menjadi “payung” bagi praktik mafia BBM di daerah.

 

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin