MUARA TEMBESI – Mediasi yang diinisiasi oleh Camat Muara Tembesi terkait dampak aktivitas kapal tongkang batu bara terhadap kebun warga di Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, akhirnya membuahkan hasil. Pertemuan yang berlangsung di aula kantor kecamatan pada Kamis (8/5/2025) mulai pukul 14.00 WIB, mempertemukan pihak perusahaan pemilik kapal tongkang dengan perwakilan warga yang terdampak.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Muara Tembesi Edi Purwanto, Kabag Ops Polres Batanghari AKP Sudiharsono SH,MH., Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri RizkyS.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Polres Batanghari IPTU Mulyadi S.H., Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng S.H. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batanghari IPDA R Ginting, S.H beserta Personil
Kanit 2 ekonomi Sat Intelkam Polres Batanghari IPDA Kemas Oki Saputra,S.H beserta Personil
Personil Polsek Muara Tembesi
Perwakilan PPTB / Pengusaha batubara (Andi, Antonius, M Arif Muchsin)
Kades Sukaramai (Saalmi)
Sekdes Sukaramai (Isnaini)
Ismar (pemilik tanah)
Andri (Kadus II Desa Sukaramai)
Bambang Irawan Ipong (pemilik tanah)
, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari Baidowi, perwakilan Polairud Polda Jambi AKBP Lukman, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta perangkat desa dan warga terdampak.
Dalam pertemuan itu, tercapai beberapa poin kesepakatan, di antaranya:
Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), pemilik Kapal Jelita 03 atas nama Rudi, dan pemilik Kapal JM 50 menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan kebun warga yang disebabkan oleh aktivitas sandar kapal tongkang di tepi sungai.
Warga yang kebunnya terdampak menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp150.000.000 untuk keseluruhan kerusakan yang terjadi.
Disepakati bahwa kapal-kapal tongkang batu bara tidak diperkenankan lagi bersandar di lokasi kebun warga sebelum adanya pembicaraan dan kesepakatan lebih lanjut dengan perwakilan masyarakat terdampak, dalam hal ini diwakili oleh Ismar dan pihak terkait lainnya.
Camat Muara Tembesi, Edi Purwanto S.P., menyampaikan apresiasi atas musyawarah mufakat yang telah dicapai. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Sugeng S.H., menyatakan harapannya agar kesepakatan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Dengan adanya penyelesaian ganti rugi ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa di kemudian hari.
Reporter: Sabli













