BATANG HARI – Di bawah langit birokrasi yang semestinya menjunjung tertib administrasi dan kepentingan pendidikan, aroma dugaan manipulasi surat mutasi guru kini menyeruak dari Kabupaten Batanghari. Persoalan ini bukan sekadar soal perpindahan tenaga pendidik, melainkan menyangkut kewibawaan aturan, etika jabatan, dan nasib dunia pendidikan di daerah.
Pusat persoalan itu berada di SDN 40/I Bajubang Laut. Sekolah tersebut kini disebut mengalami penumpukan tenaga pengajar agama setelah terbitnya surat mutasi yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Ironisnya, kondisi itu muncul di tengah instruksi Bupati Batanghari yang sejak dua pekan lalu meminta agar mutasi guru dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan sekolah.
Nama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Naswin, turut menjadi sorotan. Ia diduga menerbitkan surat mutasi tanpa rekomendasi dari Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta tanpa izin Kepala Dinas. Dugaan itu menguat setelah Kepala Bidang GTK, disebut tidak mengetahui proses penerbitan surat dimaksud.
Akibat kebijakan yang dinilai janggal tersebut, tiga guru agama kini menumpuk dalam satu sekolah yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah mutasi dilakukan demi kebutuhan pendidikan, atau justru karena adanya kehendak tertentu yang dipaksakan melalui kewenangan administrasi?
Seorang guru bernama Rohilawati disebut menjadi bagian dari mutasi tersebut. Sementara itu, warga setempat, Damiri, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan administrasi yang berpotensi merugikan sistem pendidikan daerah.
“Kalau benar ada surat yang keluar tanpa prosedur dan menyebabkan penumpukan guru, ini harus diperiksa. Pendidikan jangan dijadikan arena kepentingan,” ujar Damiri.
Persoalan ini kini berkembang bukan hanya menjadi isu internal dinas, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Di saat banyak sekolah masih kekurangan tenaga pengajar, munculnya penumpukan guru di satu sekolah justru memperlihatkan adanya ketimpangan distribusi yang patut dipertanyakan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera membuka fakta secara terang-benderang. Sebab dalam dunia pendidikan, satu tanda tangan yang menyimpang bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dapat mengubah nasib pelayanan pendidikan bagi banyak anak bangsa.
Dalam kasus dugaan manipulasi atau penerbitan surat mutasi guru tanpa prosedur yang sah, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pemeriksaan, baik dari sisi administrasi pemerintahan, disiplin ASN, maupun pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 18 Penyalahgunaan wewenang meliputi:
melampaui wewenang,
mencampuradukkan wewenang,
bertindak sewenang-wenang.
Jika surat mutasi diterbitkan tanpa prosedur, tanpa rekomendasi teknis, atau tanpa persetujuan pejabat berwenang, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi yang cacat prosedur.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN wajib:
menjaga integritas,
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,
menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Pelanggaran terhadap tata kelola mutasi dapat dikenai sanksi disiplin ASN.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Beberapa ketentuan yang relevan:
Pasal 3 huruf f PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan.
Pasal 4 huruf d PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
Jika terbukti ada penerbitan surat mutasi tanpa kewenangan atau melanggar prosedur, pejabat terkait dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah memiliki kewenangan pembinaan ASN daerah, termasuk penataan tenaga pendidikan sesuai kebutuhan.
Jika terdapat tindakan yang bertentangan dengan instruksi resmi kepala daerah terkait penataan guru, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi inspektorat maupun KASN.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi:
Pasal 263 KUHP Tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana dapat dikenakan kepada pihak yang:
membuat surat palsu,
memalsukan surat,
menggunakan surat palsu seolah-olah benar.
Jika surat mutasi diduga dibuat tanpa dasar sah atau memuat data/prosedur yang tidak benar, pasal ini dapat diterapkan.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau kepentingan umum dapat dipidana.
Apabila mutasi dilakukan karena kepentingan tertentu dan menimbulkan kerugian negara atau pelayanan publik, unsur tindak pidana korupsi dapat ditelusuri oleh APH.
Selain itu, dugaan maladministrasi juga dapat dilaporkan ke:
Ombudsman Republik Indonesia
Komisi Aparatur Sipil Negara
Inspektorat Daerah
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian atau Kejaksaan)
Jurnalis: SABLI














