Selasa, 5 Mei 2026

Polda Jambi – Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik di era digital, Polda Jambi justru mengambil langkah pembatasan: melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) saat bertugas. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya menjaga profesionalitas dan fokus kerja, namun sekaligus memunculkan pertanyaan tentang batas antara disiplin internal dan hak publik untuk mengawasi.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas, Johnny Eddizon Isir. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya etika bermedia sosial bagi anggota Polri di tengah derasnya arus informasi yang tak lagi bisa dikendalikan secara konvensional.

Namun, di lapangan, praktik siaran langsung selama ini tidak selalu identik dengan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, live streaming justru menjadi alat kontrol sosial—merekam interaksi aparat dengan masyarakat secara real time, sekaligus menjadi bukti jika terjadi penyimpangan. Pelarangan total tanpa klasifikasi situasi berisiko menutup ruang transparansi yang selama ini mulai tumbuh.

Pihak kepolisian berargumen sebaliknya. Mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 serta aturan disiplin seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, aktivitas siaran langsung dinilai dapat mengganggu konsentrasi tugas, membuka peluang salah tafsir publik, hingga memperburuk citra institusi jika konten yang tersebar tidak utuh.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas, Erlan Munaji, menegaskan bahwa inti kebijakan ini adalah menjaga kualitas pelayanan.

“Fokus utama anggota adalah melayani masyarakat. Media sosial harus digunakan secara bijak dan sesuai koridor,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam, Darno, memastikan pengawasan diperketat dan sanksi akan dijatuhkan tanpa kompromi bagi pelanggar.

Masalahnya, publik tidak hanya menuntut pelayanan yang baik, tetapi juga proses yang bisa diawasi. Dalam konteks ini, pelarangan siaran langsung tanpa mekanisme alternatif—misalnya dokumentasi resmi yang transparan dan mudah diakses berpotensi menciptakan kesan tertutup.

Polri memang tidak sepenuhnya menutup penggunaan media sosial. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan. Namun, sentralisasi informasi ke satu pintu juga memunculkan risiko lain: narasi tunggal yang sepenuhnya dikendalikan institusi.

Di titik inilah kebijakan tersebut diuji. Apakah larangan ini benar-benar untuk meningkatkan profesionalitas, atau justru mempersempit ruang kontrol publik?

Di era ketika kepercayaan publik menjadi mata uang utama institusi penegak hukum, disiplin digital saja tidak cukup. Transparansi yang terukur, terbuka, dan bisa diverifikasi publik adalah prasyarat yang tak bisa dinegosiasikan. Tanpa itu, kebijakan semacam ini rawan dibaca bukan sebagai penguatan integritas, melainkan sebagai pengendalian informasi.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin