BATANGHARI – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, berinisial AS, kini tengah menjadi sorotan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Poin Utama Dugaan Pelanggaran:
Penyedia Sarana: AS diduga berperan sebagai pemilik lahan sekaligus penyedia alat berat untuk operasional tambang selama dua bulan terakhir.
Penadah & Pemurnian: Selain memfasilitasi lahan, oknum tersebut disinyalir menjadi penadah hasil tambang dan melakukan pemurnian (pembakaran) emas secara mandiri di rumah pribadinya.
Dampak Lingkungan: Warga mengeluhkan kerusakan lingkungan yang kian masif akibat aktivitas ilegal tersebut.
Respon Pihak Berwenang
Pihak Kepolisian Resor Batanghari menyatakan telah mengantongi identitas AS dan tengah melakukan pendalaman kasus.
“Nama yang bersangkutan sudah masuk dalam data kami dan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut,” tegas sumber kepolisian, Minggu (1/2/2026).
1. Pelanggaran Utama: UU Pertambangan Mineral
Karena AS diduga berperan sebagai penyedia lahan, alat berat, hingga penadah, ia dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba):
Pasal 158: Mengatur mengenai aktivitas penambangan tanpa izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Mengatur mengenai aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pemurnian (penadah). Mengingat AS diduga melakukan pemurnian di rumah pribadinya, pasal ini sangat relevan dengan ancaman pidana yang serupa dengan Pasal 158.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Aktivitas PETI identik dengan kerusakan ekosistem dan penggunaan zat kimia berbahaya (seperti merkuri). Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 atau 109: Jika aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.
3. Pemberatan Jabatan (Tipikor & Kode Etik)
Sebagai seorang Aparatur Desa (Sekdes), keterlibatan AS memiliki implikasi hukum tambahan:
UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang): Jika terbukti menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk memfasilitasi kejahatan demi keuntungan pribadi, ia bisa dikaitkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi Administratif: Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014, seorang perangkat desa yang melanggar larangan (terlibat tindak pidana) dapat diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa atau Bupati.
Hingga saat ini, AS belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi untuk klarifikasi. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas demi memutus rantai perusakan lingkungan di wilayah Jambi.
Mengingat kepolisian sudah mengantongi identitas dan melakukan pendalaman, fokus penyidikan biasanya akan dimulai dari bukti fisik di lapangan (alat berat dan lokasi) serta keterangan saksi warga yang merasa dirugikan.
Reporter: Sabli














