Tebo, Zoom Fakta – Peraturan desa yang melarang kegiatan pertambangan emas ilegal (PETI) dilanggar oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kepercayaan publik. Aktivitas PETI sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, mencoreng kredibilitas lembaga desa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Dalam rapat desa musyawarah mufakat, yang dihadiri oleh oknum BPD, telah disepakati bahwa pelanggaran terhadap peraturan desa terkait PETI akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta. Namun, oknum BPD tersebut melanggar kesepakatan ini, berpotensi memicu konflik besar di desa.

Peraturan desa secara tegas melarang kegiatan PETI untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Oknum BPD yang terlibat dalam aktivitas ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di tingkat desa, kabupaten, dan nasional.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa mantan kepala desa Sungai Alai juga terlibat dalam aktivitas PETI ini, mempertegas pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan penambang emas ilegal di Kecamatan Sumay, Desa Punti Kalo.

Penyelesaian masalah ini membutuhkan transparansi, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama antar lembaga pemerintahan untuk mengatasi praktik PETI serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (Sabli)

Reporter: admin