Muara Tembesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Batanghari. Penyelidikan ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah pihak, termasuk distributor dan pengecer, untuk dimintai keterangan terkait dugaan markup harga dan penyimpangan dalam proses distribusi.

Pada Jumat, 14 November 2025, salah satu pengecer di Pal 6 Muara Tembesi, Uda Ridwan, membenarkan bahwa ia telah dipanggil Kejari Muara Bulian. Pemanggilan tersebut, menurutnya, adalah untuk klarifikasi dan penandatanganan administrasi terkait dugaan markup harga yang dilakukan oleh sejumlah distributor di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan harga di tingkat distributor ini diduga turut memengaruhi harga jual di tingkat pengecer.

Persoalan Distribusi dan Validitas Data

Pengecer Uda Ridwan juga menyoroti masalah dalam sistem distribusi saat ini, yang dinilai tidak transparan. Ia menyatakan bahwa pengecer hanya mengenal ketua kelompok tani dan banyak data kelompok tani yang dianggap tidak valid.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi di Batanghari, yang berpotensi melibatkan:

Distributor: Terkait dugaan markup harga.

Pengecer: Terkait kenaikan harga jual.

Kelompok Tani: Terkait dugaan pemberian data yang tidak sesuai fakta.

Administrasi dan Distribusi: Diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) Permentan No. 10/2022 tentang kewajiban menggunakan data valid (e-RDKK) dalam distribusi.

Harga: Dugaan markup harga di atas HET oleh distributor dan pengecer.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara.

Pemalsuan Data: Potensi pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan data atau dokumen.

Perkembangan Kasus Sebelumnya

Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2023 dan telah menghasilkan tersangka yang dipenjara. Kejari Muara Bulian mengindikasikan bahwa akan ada tersangka baru dan bahkan sudah ada pihak yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan keterlibatan dalam kasus ini meluas hingga melibatkan oknum aparatur desa, kelompok tani, distributor, dan pejabat kecamatan

Reporter: Sabli

Reporter: admin