JAMBI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melaporkan tidak menemukan keberadaan kantor PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS). Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek peningkatan jalan seksi 1 ruas Desa Rantau Kapas Tuo – Pasar Terusan, Jumat (19/12/2025).
Upaya pencarian kantor ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) oleh perusahaan tersebut. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan resmi.
“Kami sudah melayangkan panggilan pertama pada 8 Desember 2025 dan panggilan kedua pada 11 Desember 2025. Namun, pihak perusahaan tidak hadir. Saat tim mendatangi alamat yang terdaftar, kantor tersebut tidak ditemukan,” ujar Imron dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi.
Imron menambahkan, pihaknya kini tengah menunggu arahan dari pimpinan untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Kejelasan Profil Perusahaan Dipertanyakan
Ketidakhadiran dan tidak ditemukannya alamat kantor PT CSBS menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas administrasi perusahaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi belum dapat dikonfirmasi mengenai status kemitraan dengan PT CSBS.
Secara hukum, alamat kantor yang jelas merupakan syarat mutlak bagi sebuah badan hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (PT), permohonan pengesahan badan hukum harus memuat sekurang-kurangnya nama, tempat kedudukan, serta alamat lengkap perusahaan.
Tinjauan Hukum dan Risiko Perizinan
Advokat senior dari yaplegal.id, Ahmad Cecep Komarudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha dan domisili yang sah adalah fondasi hukum operasional bisnis di Indonesia.
“Tanpa perizinan dan identitas kantor yang jelas, perusahaan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana,” kata Ahmad.
Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berbasis risiko. Jika melanggar, Pasal 94 peraturan pelaksananya mengatur sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Selain sanksi negara, ketidakjelasan status perusahaan juga berakibat pada:
Ketidakabsahan kontrak kerja.
Pembekuan rekening perusahaan.
Gugatan hukum dari pihak ketiga.
Diskualifikasi dalam tender pemerintah maupun swasta di masa mendatang.
Reporter: Sabli














