Batanghari, zoom fakta – menyoroti jalannya sidang gugatan Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU) atas dugaan penyerobotan lahan adat seluas 1.329 hektar di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Sidang yang dipimpin Hakim Ruben Barcelona Hariandja memunculkan berbagai fakta baru, termasuk ketidakkonsistenan Wajdi, kuasa hukum PT BSU, dalam menghadirkan saksi fakta yang dijanjikan.

 

Wajdi sebelumnya menyatakan akan menghadirkan enam saksi fakta, tetapi hanya tiga yang berhasil dihadirkan, sementara sisanya tidak hadir dengan alasan sakit dan kendala lain. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak tergugat khawatir fakta baru yang merugikan akan terungkap.

 

Sidang juga diwarnai kontroversi terkait kendi peninggalan sejarah yang dihadirkan sebagai alat bukti. Penggugat menghadirkan kendi milik SAD Marga Lalan, sementara PT BSU mengklaim memiliki kendi serupa yang disebut bisa diperoleh secara daring. Namun, kendi milik PT BSU tidak dapat dihadirkan dalam sidang, memicu tudingan bahwa bukti tersebut palsu.

 

Hakim Ruben meminta agar bukti kendi disandingkan di persidangan, namun terjadi saling tuding antara manajer PT BSU dan Wajdi terkait keberadaan kendi tersebut. Hal ini semakin menimbulkan keraguan terhadap keabsahan alat bukti yang diajukan tergugat.

 

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada 26 Maret 2025 dan keputusan dijadwalkan pada 14 April 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat adat dan integritas proses hukum.

 

(Sabli)

Reporter: admin