BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali memusnahkan tumpukan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 11 Desember 2025. Namun, alih-alih menjadi panggung transparansi, seremonial di halaman kantor Kejari itu justru meninggalkan residu pertanyaan: mengapa dilakukan tertutup dari jangkauan publik dan media?
Berbeda dengan hajatan serupa di tahun-tahun sebelumnya yang lazimnya dirayakan dengan keterbukaan, agenda kali ini berlangsung tanpa undangan bagi awak media. Informasi yang dihimpun menunjukkan kegiatan tersebut hanya dihadiri segelintir pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat kepolisian setempat.
“Biasanya kegiatan seperti ini terbuka agar masyarakat tahu proses hukum berjalan hingga tuntas. Tapi kali ini, informasi nihil,” ujar salah satu wartawan yang bertugas di Batanghari, kemarin.
Absennya Transparansi
Ketidakhadiran unsur pers dalam pemusnahan barang bukti ini dinilai melabrak prinsip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). akuntabilitas lembaga penegak hukum. Tanpa pengawasan publik melalui pemberitaan, proses penghancuran barang bukti—yang kerap mencakup narkotika hingga senjata api—berpotensi memicu spekulasi mengenai keabsahan dan volume material yang dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi, internal Kejari Batanghari memberikan pembelaan yang terkesan birokratis. Melalui pesan singkat, seorang pejabat berdalih ada sumbatan komunikasi antarbidang di internal korps adhyaksa tersebut.
“Izin bang, bukan tidak memberi info. Karena dari bidang barang bukti belum menyampaikan ke kita untuk pemberitaan,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Sikap serupa ditunjukkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari. Saat dimintai klarifikasi mengenai alasan eksklusi media dalam kegiatan ini, ia hanya memberikan jawaban normatif tanpa penjelasan substansial. “Siap bang… mohon maaf kami,” ujarnya singkat.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Batanghari. Publik menanti klarifikasi yang lebih benderang untuk menepis anggapan bahwa langkah “senyap” ini adalah upaya menghindari pengawasan masyarakat terhadap akuntabilitas penegakan hukum di Bumi Serentak Bak Regam.
Reporter: Tim
Sumber berita dikutip dari: media JAMBI28TV













