JAMBI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi kini berada di bawah sorotan tajam. Ketidakjelasan status hukum lahan seluas 236 hektare di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, dinilai bukan sekadar urusan administrasi yang lambat, melainkan bentuk pengabaian yang berpotensi menyulut konflik sosial di akar rumput.
Kritik pedas ini dilontarkan oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, usai menerima audiensi perwakilan warga Sungai Bahar dan Kelompok Datuk Alib (Suku Anak Dalam/SAD) di kantornya, Selasa (28/1).
Lambatnya Identifikasi, Menguapnya Kepastian
Persoalan bermula dari hasil identifikasi lahan yang tak kunjung diterbitkan oleh BPN. Padahal, data tersebut merupakan kunci utama untuk membedah sengkarut klaim di lapangan.
“Kami melihat ada kesan pembiaran. BPN seharusnya menjadi pemberi solusi, bukan justru memperpanjang ketidakpastian dengan menahan hasil identifikasi,” ujar Mappangara dengan nada tegas.
Bagi warga, lahan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tumpuan hidup. Namun, tanpa dokumen resmi dari BPN, posisi hukum mereka tetap menggantung, sementara potensi gesekan dengan pihak lain terus memanas.
Ancaman Konflik Horizontal
LCKI menilai sikap bungkam BPN Jambi adalah langkah yang berisiko tinggi. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi sorotan:
* Transparansi Minus: Tidak adanya keterbukaan informasi mengenai kendala teknis di lapangan.
* Vakum Hukum: Ketiadaan surat resmi membuat warga rentan terhadap intimidasi pihak luar.
* Komitmen LCKI: Mappangara menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke level kementerian jika BPN daerah tetap bergeming.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Namun bagi LCKI, waktu untuk sekadar berdiplomasi sudah habis; transparansi adalah harga mati untuk mencegah ledakan konflik di Desa Bungku.
Reporter: Sabli














