MUARA TEMBESI – Proyek strategis Peningkatan Jalan Desa Rantau Kapas Tuo – Pasar Terusan di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang dibiayai APBN 2025 senilai Rp38.380.000.000,00, mendadak menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek vital yang seharusnya menjadi cerminan akuntabilitas publik ini diduga kuat melanggar prinsip transparansi karena menghilangkan informasi kunci, yakni nilai anggaran, pada papan proyek (Pagu Dilokasi) di lokasi pekerjaan.

 

Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, tim media menemukan bahwa papan informasi proyek tidak memuat rincian nilai kontrak, sebuah fakta yang secara jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Celah Misterius di Papan Proyek Bernilai Puluhan Miliar

Padahal, data lelang yang terekam di Unit LPSE Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi) menunjukkan angka yang fantastis: Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp38.380.000.000,00 untuk Seksi 1 proyek tersebut.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Cahaya Selaras Bangun Sejahtera dengan nomor kontrak HK0210/BPJN 5.5.3./1234/2025 dan memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, dimulai sejak 3 Oktober 2025.”ujar crew BPJN.

 

Hilangnya nilai kontrak pada papan proyek secara otomatis memicu pertanyaan mendasar: Mengapa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Jambi dan kontraktor pelaksana memilih untuk tidak memajang informasi sepenting ini? Praktik ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah hambatan sistematis terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat.

 

Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mematuhi asas transparansi. Papan proyek adalah media informasi terdepan yang harus mencantumkan nama proyek, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana. Ketidaklengkapan informasi ini, terutama pada item anggaran, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengurangi akuntabilitas dan membuka celah lebar bagi dugaan penyimpangan.

 

Progress dan Akuntabilitas di Lapangan

Di tengah keraguan transparansi, pekerjaan fisik proyek jalan lebar 7 meter dengan rencana total ketebalan cor beton 30 cm (10 cm cor awal dan 20 cm cor beton kedua) terpantau sedang berjalan intensif, melibatkan sejumlah alat berat. Namun, hingga peninjauan, pengecoran baru mencapai sekitar 300 meter dari sisa panjang lebih dari 3 kilometer—meninggalkan tantangan besar mengingat masa pelaksanaan hanya 90 hari.

Kehadiran seorang kontraktor pengawas di lokasi dengan mobil pribadi nopol BH 8086 NJ, meskipun merupakan bagian dari proses pengawasan, tidak lantas menggantikan kewajiban mendasar penyediaan informasi yang utuh dan akuntabel kepada publik.

 

Tuntutan Publik: Transparansi Bukan Pilihan, tapi Kewajiban

Kurangnya transparansi, sebagaimana ditekankan dalam kasus ini, adalah alarm serius terhadap komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam mencegah korupsi. Pemasangan papan proyek yang tidak lengkap merupakan pelanggaran langsung terhadap semangat KIP dan berbagai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Masyarakat setempat berhak menuntut agar pihak pelaksana, BPJN Wilayah Jambi dan PT. Cahaya Selaras Bangun Sejahtera, segera bertindak cepat untuk melengkapi informasi anggaran pada papan proyek. Ini adalah langkah minimal untuk menjamin akuntabilitas publik atas dana APBN puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk proyek strategis ini.

Reporter: Sabli

Reporter: admin