BATANG HARI – Praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jambi kembali masuk radar. Sebuah mobil tangki milik PT Fajar Gelora Semesta tertangkap basah melintasi Kabupaten Batang Hari pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan muatan 5.000 liter Bio Solar yang legalitasnya dipertanyakan.

Dokumen ‘Ompong’ di Balik Kemudi

Insiden bermula saat kendaraan tangki biru-putih tersebut dihentikan untuk pemeriksaan lapangan. Sang sopir hanya mampu menyodorkan selembar surat pengantar barang menuju PT Persada Harapan Kahuripan di Tebo Ilir. Namun, lembaran itu bak macan kertas—tak dibarengi izin angkut resmi yang menjadi syarat mutlak niaga energi.

Kejanggalan makin mengental saat menelusuri rantai pasoknya. Meski diklaim berasal dari PT PAN, tak ada dokumen distribusi yang valid dari otoritas berwenang. Di bawah sorotan, sang sopir memilih bungkam, sementara pihak manajemen hanya melempar pembelaan verbal.

“Pengangkutan tersebut resmi,” ujar Jafar, pengurus perusahaan, melalui sambungan telepon. Namun, klaim itu runtuh seketika saat ia gagal menunjukkan bukti fisik perizinan yang diminta secara transparan.

Celah Pengawasan Migas

Sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, setiap tetes BBM industri yang berpindah tempat wajib mengantongi izin niaga dan angkut. Praktik pengiriman tanpa dokumen sah ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga mengaburkan asal-usul sumber energi tersebut.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum di wilayah Jambi masih irit bicara. Belum ada garis polisi yang melingkar maupun pernyataan resmi terkait penyitaan armada tersebut. Padahal, desakan publik mulai mengencang agar kasus ini tidak menguap begitu saja di balik meja negosiasi.

Poin Penting Analisis Kasus:

Entitas Terlibat: PT Fajar Gelora Semesta (Pengangkut) & PT Persada Harapan Kahuripan (Tujuan).

Volume Muatan: 5.000 Liter Bio Solar.

Pelanggaran: Ketiadaan izin distribusi resmi sesuai UU Migas.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin