Batanghari, Jumat, 23 Mei 2025 – Diduga Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Setda Batanghari Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi pada Selasa, 25 Februari 2025. Sebelumnya, laporan serupa pernah diajukan dengan permintaan agar BPK melakukan uji petik terhadap pergeseran anggaran dan belanja yang diduga tidak masuk akal.
Heriyanto, seorang pemilik media di Batanghari, mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan kepada BPK RI sejak 3 Desember 2024. Ia meminta audit terhadap pengelolaan anggaran, termasuk pergeseran dana yang mencakup publikasi media, pengadaan alat kantor, jasa iklan, reklame, sewa billboard, dekorasi stand, dan lainnya.
Untuk menindaklanjuti permohonannya, Heriyanto kembali mengirim surat agar BPK RI Perwakilan Jambi melakukan audit khusus terhadap anggaran Diskominfo Batanghari.
“Saya tahu bahwa tim BPK RI sudah berada di Batanghari. Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti sesuai bukti dokumen atau DPA SKPD yang telah saya serahkan pada Desember lalu,” ujarnya.
Menurutnya, pergeseran anggaran yang dilakukan Diskominfo Batanghari menunjukkan banyak kejanggalan sejak Triwulan I hingga IV. Bahkan, ia menduga pengesahan anggaran oleh pejabat pengelola keuangan daerah tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
Heriyanto juga menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan anggaran, termasuk perlakuan yang tidak adil terhadap media.
“Banyak media yang dianaktirikan, sementara yang lain diuntungkan. Bahkan, dugaan bahwa anggaran ini dikelola secara gelondongan sudah pernah dibahas di DPRD Batanghari,” jelasnya.
Bukti-bukti yang dilampirkannya dalam laporan mencakup:
– Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja hingga Juli 2024.
– Dokumen pelaksanaan anggaran Diskominfo TA 2024.
– Dokumen pergeseran anggaran sub bidang pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik senilai Rp1.354.287.700,00.
Dugaan ketidakwajaran juga muncul dalam rincian anggaran pada berbagai pos belanja, seperti pencetakan baliho, banner, buku, serta pembayaran tertunda dari TA 2023.
Selain itu, sub kegiatan layanan hubungan media yang memiliki anggaran Rp3.132.540.000,00 juga diduga mengalami kejanggalan, termasuk kemungkinan praktik mark-up dalam volume dan harga satuan pada publikasi di media TV nasional, media online lokal, serta media cetak.
Heriyanto berharap BPK serius menindaklanjuti audit ini.
“Sebelumnya, rekan saya di BPK pernah menyampaikan bahwa lembaga ini selalu terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan uang negara di instansi pemerintah,” tandasnya.
Reporter: Sabli