MUARA BULIAN, Rabu, 17 September 2025, 15.30 WIB – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah, angkat bicara terkait alokasi anggaran publikasi Pers di wilayah tersebut. Ia menegaskan, semua informasi mengenai anggaran dapat diakses secara transparan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Semua sudah ada di aplikasi SIRUP, silakan lihat di sana,” ujar Amir Hamzah.
Pernyataan ini muncul menyusul pertanyaan wartawan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi media yang ingin menjalin kerja sama publikasi dengan Diskominfo. Amir Hamzah menjelaskan, pihaknya memberlakukan standar yang jelas demi memastikan kualitas dan profesionalisme dalam kerja sama tersebut.
Menurut Amir Hamzah, hanya jurnalis yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diakomodasi untuk meliput dan mempublikasikan berita terkait kegiatan Diskominfo. Kriteria utama yang ditetapkan adalah jurnalis tersebut harus terdaftar di Dewan Pers dan telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jika wartawan terdaftar di Dewan Pers dan telah memiliki UKW, baru bisa melakukan wawancara dengan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amir Hamzah menambahkan bahwa selain syarat UKW dan terdaftar di Dewan Pers, jurnalis juga diwajibkan untuk mendokumentasikan kehadirannya di setiap kegiatan Diskominfo. “Harus ada foto kehadiran di setiap kegiatan Diskominfo, agar beritanya bisa diakomodir dalam Portal Kerja Sama Media atau yang kami sebut PAKEM,” imbuhnya.
Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Diskominfo Batanghari untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan menjalin kerja sama yang profesional dengan media massa. Dengan demikian, diharapkan informasi yang disampaikan kepada publik melalui berbagai media dapat lebih akurat, berimbang, dan tepercaya.
Reporter: Sabli














