Muara Bulian, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari mengambil langkah tegas menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS). Melalui surat resmi bernomor 005/648/DPRD/2025 yang bersifat penting, DPRD secara langsung mengundang Direksi PT WKS untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 09.30 WIB.

 

Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, tertanggal 28 Juli 2025, yang diketahui langsung oleh Kepala Desa Kuap. Dalam aduan tersebut, warga melaporkan adanya indikasi penyerobotan lahan milik mereka oleh pihak perusahaan.

 

“Ini adalah masalah serius yang memerlukan penyelesaian segera,” ujar Yogi anggota DPRD Kabupaten Batanghari. “Kami memprioritaskan kepentingan masyarakat dan akan meninjau kembali kasus ini secara mendalam dalam RDP.”

 

Agenda RDP akan berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari dan dijadwalkan hingga selesai. Yogi menegaskan, mengingat pentingnya permasalahan ini, pihak Direksi PT WKS diminta untuk hadir langsung dan tidak dapat diwakilkan. Keputusan ini menunjukkan keseriusan dewan dalam mencari titik terang dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

 

Surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan PT Wira Karya Sakti di Jambi, sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Masyarakat Desa Kuap berharap RDP ini dapat menjadi wadah untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung dan menemukan penyelesaian yang adil atas konflik agraria yang telah lama terjadi.

 

Publik menanti hasil dari pertemuan ini, karena RDP tersebut berpotensi menjadi titik balik dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Jika terbukti terjadi penyerobotan, DPRD Kabupaten Batanghari kemungkinan akan mendesak tindakan korektif dan penegakan hukum yang berlaku.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin