Muara Tembesi, Zoomfakta – Kebakaran kembali melanda sumur minyak ilegal di wilayah Tahura Senami, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 10 Januari 2025, sekitar pukul 19:25 WIB, yang mengakibatkan dua sumur terbakar oleh si jago merah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari keluarga korban, kebakaran ini disebabkan oleh mesin genset yang meledak saat mengoper minyak dari bak seler bawah ke bak seler atas. Ledakan ini memicu kebakaran hebat di area tersebut.
Adik korban kebakaran, HD, menyampaikan bahwa sumur minyak ilegal tersebut dimiliki oleh seorang pemodal bernama DK, warga Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Korban, AN, adalah kakak HD yang bekerja sebagai pelangsir minyak di sumur ilegal milik DK.
“DK memiliki banyak sumur minyak ilegal, termasuk yang terbakar di RT 07 Desa Jangga Aur, Kecamatan Batin XXIV,” ujar HD.
Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kebakaran ini menambah panjang daftar insiden yang disebabkan oleh eksploitasi minyak bumi ilegal di wilayah tersebut.
Apresiasi Terhadap APH dan Dinas Kehutanan
Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan Dinas Kehutanan yang telah bekerja keras dalam menangani insiden ini. Upaya mereka dalam memadamkan api dan melakukan koordinasi untuk mengatasi kebakaran sangatlah patut dihargai.
Teguran Keras untuk Dinas Lingkungan Hidup
Peristiwa kebakaran ini seharusnya menjadi teguran keras bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari. Eksploitasi minyak bumi ilegal yang terus berlangsung menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi keselamatan dan keamanan masyarakat.
Kebakaran di sumur minyak ilegal ini kembali mengingatkan kita akan bahaya yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Para pemodal seakan kebal hukum, meskipun sudah berulang kali terjadi kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.
Eksploitasi minyak bumi ilegal di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini mengatur segala aspek kegiatan minyak dan gas bumi, termasuk eksplorasi, produksi, dan distribusi. Pasal 53 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Meskipun undang-undang ini lebih spesifik mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, prinsip-prinsip pengelolaan dan izin yang diatur dalam undang-undang ini juga relevan untuk kegiatan penambangan minyak ilegal.
Penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal seperti pengeboran minyak tanpa izin sangat penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku eksploitasi ilegal demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Diharapkan informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum terkait eksploitasi minyak bumi ilegal di Indonesia. (Tim)














