BATANG HARI — Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari meninjau lokasi yang menjadi objek sengketa antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan PT IKU di Dusun Sialang Pungguk, Desa Muara Singoan, Kabupaten Batang Hari, Senin (8/6/2026).

Peninjauan dilakukan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari bersama sejumlah staf. Hadir pula anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Komisi II dan sejumlah instansi terkait.

Di lokasi, tim menelusuri kondisi fisik lahan, termasuk batas-batas area yang dipersoalkan. Aspirasi masyarakat juga dihimpun sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

Peninjauan lapangan menjadi penting karena penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan data dan fakta yang dapat diverifikasi. Koordinasi antarlembaga dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan berada dalam koridor kewenangan masing-masing.

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari menyatakan dukungannya terhadap proses penyelesaian sengketa melalui koordinasi dengan para pihak dan instansi berwenang. Data pertanahan, kondisi lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi rujukan dalam proses tersebut.

Hasil peninjauan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pihak terkait dalam menentukan langkah penyelesaian.

Dalam perkara sengketa lahan, status kepemilikan maupun penguasaan tanah perlu ditempatkan secara proporsional. Klaim salah satu pihak tidak serta-merta dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum didukung dokumen pertanahan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, keterangan seluruh pihak tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan data yang tersedia. Prinsip kehati-hatian tersebut penting agar penyelesaian sengketa berjalan objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Reporter: ZF

Reporter: admin