Batang Hari, 20 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/4/2026) pukul 14.00 WIB di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batang Hari, Muara Bulian. Rapat ini mempertemukan perwakilan Kelurahan Muara Tembesi dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, untuk membahas dampak aktivitas kapal tongkang batu bara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.

 

RDP dipimpin unsur Komisi II DPRD Batang Hari, dihadiri Ketua Komisi II Syukron (Fraksi PPP), anggota Amin Hudori (Fraksi PPP), Fernando Rinaldi Putra (Fraksi Golkar), dan Yogie Verli Pratama (Fraksi PDI Perjuangan). Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Dinas Lingkungan Hidup (tidak hadir), Balai Pengawas Wilayah Sungai Sumatera VI (tidak hadir), serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan yang berkantor di Pelabuhan Talang Duku (tidak hadir).

 

Dari unsur pemerintah kecamatan dan desa, hadir Camat Muara Tembesi Edi Purwanto, Lurah Muara Tembesi Zainal Kabari, dan Kepala Desa Suka Ramai Sa’almi(tidak hadir). Rapat juga diikuti Ketua LSM Wana Andalas Lestari (WAL) Randy Pratama, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga adat.

 

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan utama. Di antaranya, sengketa lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik Ruslina di RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi, dampak aktivitas tambat dan lalu lintas tongkang terhadap kondisi DAS Batanghari, serta abrasi tebing sungai akibat gelombang yang ditimbulkan kapal.

 

Selain itu, terungkap Desa Suka Ramai telah menerima dana ganti rugi sebesar Rp150 juta pada 2025 yang dibagikan kepada sekitar delapan warga di bantaran sungai. Namun, warga menilai kompensasi tersebut belum menyentuh seluruh pihak terdampak.

 

RDP juga mengungkap adanya kontrak penggunaan lahan milik warga untuk pos pandu dengan nilai sekitar Rp6 juta per tahun. Keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan kebutuhan pemasangan spanduk imbauan bagi operator kapal turut menjadi pembahasan.

 

Ketua WAL Randy Pratama menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain ganti rugi lahan milik warga, perbaikan tebing Sungai Batanghari, penghentian sementara aktivitas tambat tongkang sebelum tersedia pelabuhan resmi, serta pemulihan kondisi DAS. Ia juga meminta transparansi dana kompensasi yang disebut mencapai Rp15 juta per bulan dari pihak pengusaha batu bara.

 

DPRD Batang Hari didorong untuk mengidentifikasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab, menelusuri legalitas pos pandu, serta mengeluarkan rekomendasi pembatasan atau larangan aktivitas tambat kapal di sepanjang DAS Batanghari. Selain itu, DPRD diminta mendorong kajian lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait dampak abrasi.

 

Anggota Komisi II, Fernando Rinaldi Putra, menyoroti gelombang besar yang dihasilkan kapal (tugboat) yang dinilai mengganggu aktivitas nelayan dan berpotensi menimbulkan pencemaran saat pengisian bahan bakar. Sementara itu, akademisi STIE-GK, Hotman, menilai tata kelola pelayaran di Sungai Batanghari belum tertata optimal dan memerlukan penataan menyeluruh.

 

RDP ini diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian konflik antara aktivitas angkutan batu bara di Sungai Batanghari dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. DPRD berjanji menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi lintas instansi terkait.

 

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin