BATANG HARI – Pemerintah Desa Rantau Kapas Mudo bersama aparat kepolisian menggelar rapat mitigasi sebagai tindak lanjut atas aksi spontan masyarakat Desa Pelayangan dan Desa Rantau Kapas Mudo yang mendatangi rumah salah seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 10.40 WIB di Kantor Desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.

Rapat difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rantau Kapas Mudo yang dipimpin Kepala Desa Ilmansyah. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Safrizal, S.H., M.H., serta Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Batang Hari AKBP M. Zulhamiri, S.H.

Turut hadir perwakilan Camat Muara Tembesi, Taryono, S.E. selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), perangkat Desa Pelayangan, para Ketua RT Desa Rantau Kapas Mudo, serta sekitar 30 orang masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Ilmansyah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Batang Hari dan Polsek Muara Tembesi yang dinilai cepat merespons aksi warga sehingga situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.

Ia menjelaskan bahwa aksi masyarakat yang terjadi sehari sebelumnya merupakan bentuk spontanitas sebagai respons atas keresahan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba yang dinilai mengancam generasi muda di wilayah tersebut.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga agar segera melaporkan setiap informasi terkait dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polsek Muara Tembesi bersama Polres Batang Hari akan menindaklanjuti setiap informasi melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BNK Batang Hari AKBP M. Zulhamiri mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang harus diperangi bersama oleh seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian serta tidak mudah menyebarkan informasi melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Safrizal menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika termasuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan didukung alat bukti yang cukup.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui adanya oknum aparat yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika agar dapat diproses sesuai aturan.

AKP Safrizal juga mengingatkan bahwa anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkotika dapat dikoordinasikan dengan Satresnarkoba untuk mendapatkan penanganan melalui program rehabilitasi.

Kesimpulan Rapat

Hasil rapat menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

Masyarakat telah menyusun petisi yang meminta pihak-pihak yang terindikasi sebagai pengedar narkotika menghentikan aktivitasnya serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pemerintah Kecamatan Muara Tembesi menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Masyarakat sepakat menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada Polres Batang Hari dengan harapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah desa berencana menerapkan sanksi sosial terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang disepakati masyarakat.

Empat orang yang disebut dalam forum sebagai pihak yang terindikasi terkait dugaan peredaran narkotika menyatakan bersedia menandatangani surat pernyataan serta menerima sanksi sosial apabila kembali melakukan perbuatan serupa.

Rapat mitigasi berakhir sekitar pukul 11.40 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Catatan redaksi: Penyebutan nama-nama yang disebut sebagai “terindikasi” dalam forum tersebut belum dapat dimaknai sebagai pihak yang bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang berlaku.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin