BATANG HARI – Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, mengingatkan seluruh perangkat desa untuk tidak merasa aman dengan jabatannya. Ia menegaskan bahwa kepala desa (kades) berhak memberhentikan perangkat desa yang kinerjanya buruk atau membuat masyarakat tidak nyaman.

Fadhil Arief menekankan bahwa perangkat desa, terutama kepala dusun (kadus), yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, harus memiliki sikap peduli dan santun.

“Sikap santun seorang kades maupun kadus itu modal utama untuk membangun sinergi dengan masyarakat. Kepemimpinan tidak akan maju jika memiliki sifat yang tidak baik,” ujarnya pada Senin (1/9/2025).

Menurut Fadhil Arief, evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjanjian Kinerja Perangkat Desa. Perbup ini berfungsi sebagai acuan agar kades dapat melakukan promosi, demosi, atau pemberhentian perangkat desa berdasarkan ukuran kinerja yang jelas.

Ia menambahkan, perangkat desa yang berkonflik atau berkinerja buruk harus diberhentikan, sementara yang kinerjanya bagus dan berakhlak baik harus dipertahankan.

“Jangan yang kinerjanya bagus, akhlak bagus malah diberhentikan,” tegasnya.

Fadhil Arief juga menekankan pentingnya sikap pemimpin dalam masyarakat. Seorang pemimpin harus menjadi panutan yang jujur, adil, dan mampu mendengarkan keluhan serta masukan dari warganya untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Reporter: Sabli

Reporter: admin