Batanghari, 4 Mei 2025 – Kasus sengketa lahan adat seluas 1.300 hektar yang melibatkan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik dan perusahaan PT Berkat Sawit Utama (BSU) mengalami penundaan pembacaan putusan selama 18 hari. Keputusan yang seharusnya diumumkan pada 14 April 2025, baru dibacakan pada 2 Mei 2025, namun tidak dalam sidang terbuka di pengadilan, melainkan melalui sistem e-court pada pukul 17.30 WIB, di luar jam kerja dan saat hari libur.
Kejanggalan dalam Proses Pembacaan Putusan
Perwakilan warga, Mahmud, mengungkapkan bahwa serangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses hukum ini mengindikasikan adanya hambatan sistematis terhadap pihak penggugat. Salah satu temuan yang dianggap mencurigakan adalah penolakan bank dalam memproses pembayaran pajak salinan putusan melalui e-court, padahal penggugat hanya diberikan waktu 24 jam untuk menyelesaikan pembayaran dan mengunduh salinan keputusan.
Tak hanya itu, Mahmud menyebutkan bahwa ketidakprofesionalan hakim dalam menangani kasus ini bisa jadi mengarah pada dugaan keberpihakan terhadap oligarki dan PT BSU. Bahkan, ada spekulasi bahwa intimidasi dari pihak perusahaan terhadap hakim turut berkontribusi pada keterlambatan dan ketidaktransparanan dalam proses putusan.
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Sorotan
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadi sorotan terkait keterlambatan pembacaan putusan dan penyampaian salinan putusan dengan tenggat waktu yang sangat singkat. Situasi ini semakin menambah kekhawatiran bahwa sistem peradilan justru menghambat akses warga SAD dalam memperoleh keadilan hukum yang layak.
Meski telah melalui jalur hukum, warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik masih menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan adat mereka yang diklaim telah diserobot oleh PT BSU. Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, kasus ini semakin menyoroti tantangan dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat adat yang mencari keadilan terhadap kepentingan besar perusahaan.
Kini, publik menanti respons dari pihak pengadilan maupun pemerintah terhadap dugaan keberpihakan dan intimidasi yang diduga terjadi dalam kasus ini. Akankah suara warga SAD mendapatkan keadilan? Ataukah sistem peradilan kembali menjadi tantangan bagi hak-hak masyarakat adat?
Reporter: Sabli














