BATANG HARI, JAMBI – Diduga Upaya hukum PT Berkat Sawit Utama (BSU) kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), perusahaan perkebunan tersebut justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Muara Bulian terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287/K/Pdt/2025.
Perlawanan hukum yang terdaftar dengan Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Mbn itu dinilai membuka babak baru dalam sengketa lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang selama ini diklaim sebagai tanah ulayat milik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan, Kelompok Depati Orik, di Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Perkara ini menjadi sorotan karena Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang sempat menguntungkan PT BSU dan telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Putusan kasasi tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, alih-alih menerima hasil putusan tertinggi tersebut, PT BSU memilih kembali menempuh jalur perlawanan melalui pengadilan tingkat pertama.
Sidang perdana gugatan perlawanan digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Selasa (9/6/2026). Dalam persidangan itu, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung.
«”Kami menolak, keberatan, dan merasa dirugikan atas hasil putusan Mahkamah Agung. Adapun poin-poin keberatan akan kami sampaikan dalam pembahasan pokok perkara,” ujar Wajdi kepada wartawan usai sidang.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana ruang hukum yang masih dapat ditempuh terhadap putusan yang telah inkrah, terlebih ketika pengadilan sedang menjalankan tahapan pelaksanaan putusan.
Di sisi lain, Debora yang hadir sebagai kuasa direksi PT BSU memilih tidak memberikan penjelasan terkait substansi gugatan perlawanan maupun sikap perusahaan terhadap putusan Mahkamah Agung.
«”Nanti, saya mau mengejar pesawat,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi persidangan.»
Sikap tertutup tersebut kontras dengan besarnya perhatian publik terhadap sengketa yang menyangkut ribuan hektare lahan dan hak masyarakat adat yang telah lama memperjuangkan pengakuan atas wilayah ulayat mereka.
Sementara itu, pihak tergugat, Mahmud Irsyad, menilai gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU tidak dapat dilepaskan dari proses eksekusi putusan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Menurutnya, gugatan tersebut muncul ketika tahapan perkara telah memasuki fase menuju sita eksekusi atas objek sengketa.
«”Pada dasarnya kami melihat mereka tidak menerima pelaksanaan sita eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian,” kata Mahmud.»
Mahmud menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287/K/Pdt/2025 secara jelas memerintahkan para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
«”Dalam diktum putusan tersebut disebutkan bahwa para tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.»
Perlawanan yang diajukan PT BSU kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerhati hukum dan pegiat hak-hak masyarakat adat. Pasalnya, perkara ini tidak hanya menyangkut konflik agraria antara korporasi dan masyarakat lokal, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum serta kewibawaan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.
Ketika sebuah putusan Mahkamah Agung telah inkrah dan memasuki tahap eksekusi, publik pun menanti bagaimana pengadilan akan menyeimbangkan hak para pihak untuk mencari keadilan dengan prinsip kepastian hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan gugatan perlawanan PT BSU masih berlangsung. Pengadilan Negeri Muara Bulian dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda sidang berikutnya untuk memasuki pokok sengketa.
Jurnalis: Sabli













