TEBO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tebo tengah mengusut dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Jambi.
Peristiwa nahas yang menimpa korban berinisial ADS itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026. Kejadian bermula saat ADS bersama dua rekannya menyambangi kediaman seorang pria berinisial AG. Niat awal mereka sederhana: mengantarkan sepasang alas kaki yang tertinggal.
Namun, situasi berubah mencekam. Memanfaatkan kondisi rumah yang senyap lantaran orang tua pemilik rumah sedang tak di tempat, aksi bejat tersebut diduga dilancarkan. Tak hanya AG, pria lain berinisial CL ditengarai ikut terlibat dalam tindakan asusila tersebut.
”Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak,” tulis laporan yang diterima kepolisian. Tak terima atas perlakuan tersebut, ADS didampingi keluarganya langsung menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebo untuk menuntut keadilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Inspektur Satu Rimhot Nainggolan, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami perkara ini. Polisi kini tengah menyusun kepingan keterangan untuk menjerat pelaku.
”Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam,” ujar Rimhot saat dihubungi pada Kamis, 19 Maret 2026.
Rimhot menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses kasus ini dengan koridor Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak terprovokasi atau melakukan aksi main hakim sendiri. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang perkara. Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat dan orang tua di Tebo mengenai kerentanan anak terhadap ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Jurnalis: SABLI














