JAMBI, zoomfakta.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memulai arus mudik tahun 2025, mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintasi seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Larangan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik. Kombes Pol Dhafi menyebut bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya, terutama di jalan-jalan utama yang kerap dilalui oleh kendaraan berat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Kombes Pol Dhafi.
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian untuk tetap beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi barang-barang esensial tetap berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku selama periode ini demi kelancaran dan keselamatan bersama. Informasi terkait perkembangan kebijakan ini akan disampaikan melalui kanal resmi pihak berwenang. (Sabli)














