Kabupaten Tebo, 20 Februari 2025 – PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang memiliki izin IUPHHK-HTI di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga kembali melakukan kriminalisasi terhadap petani. Forum Tani Sungai Salak, didampingi oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) Provinsi Jambi, mendatangi Kementerian Kehutanan untuk menuntut keadilan.

 

PT LAJ yang awalnya mendapatkan izin untuk mengelola 61.459 Ha lahan dengan komoditi karet, diduga menggunakan cara-cara licik untuk mengambil alih lahan masyarakat. Mulai dari menawarkan tali asih, skema kemitraan, hingga melakukan penggusuran dengan proses kriminalisasi. Puluhan petani telah menjadi korban tindakan ini, beberapa bahkan hingga meninggal dunia.

 

Ketua Forum Petani Sungai Salak, James Barus, mengatakan bahwa lahan yang telah mereka garap selama 16 tahun diminta secara paksa oleh PT LAJ. “Lahan ini adalah sumber penghidupan untuk keluarga kami. Kami akan mendatangi Kementerian Kehutanan untuk memastikan dan menjamin kelangsungan hidup kami yang di klaim di dalam izin PT LAJ,” tegas James Barus.

 

Wiranto B Manalu, sekretaris IHCS Provinsi Jambi, menegaskan bahwa PT LAJ tidak boleh lagi menggunakan cara-cara lama dalam menakut-nakuti rakyat. Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan segera melakukan evaluasi terhadap izin PT LAJ dan memastikan kepemilikan lahan masyarakat yang telah tinggal di areal tersebut sebelum izin PT LAJ diberikan.

 

Forum Tani Sungai Salak juga berencana melaporkan proses kriminalisasi ini ke beberapa institusi negara, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Polkam, Kementerian Hukum, Mabes Polri, dan Komnas HAM. Mereka menuntut:

1. Penghentian kriminalisasi terhadap petani Sungai Salak.

2. Evaluasi dan adendum izin PT LAJ.

3. Penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan yang telah diduduki masyarakat.

4. Perlindungan dari Komnas HAM.

5. Tindakan dari Mabes Polri untuk menghentikan upaya kriminalisasi oleh PT LAJ.

 

(Sabli)

Reporter: admin