Jambi, Februari 2025 – Federasi Serikat Buruh Jurnalis menggelar unjuk rasa di depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 1 Kota Jambi. Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan ratusan siswa-siswi sekolah tersebut yang tidak bisa mengikuti jalur seleksi bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa melalui ujian tertulis. Hal ini diduga karena pendaftaran hanya dilakukan oleh siswa yang memiliki akun SNPMB permanen dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Orator aksi, Donerr Gultom, menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan. Tak lama setelah memulai aksi, para pengunjuk rasa disambut baik oleh pihak SMKN 1 Kota Jambi untuk duduk bersama dan membahas solusi terkait hambatan yang dihadapi siswa-siswi sekolah tersebut dalam menggali ilmu.
Ketua Federasi Serikat Buruh Jurnalis Provinsi Jambi, Ferry Sobry, yang didampingi oleh Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Donner Gultom, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini mengusung sepuluh tuntutan. “Alhamdulillah, aspirasi kita disambut dengan baik oleh pihak sekolah. Setelah ini, kita akan melanjutkan aksi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Ferry Sobry kepada awak media.
Tuntutan dari Federasi Serikat Buruh Jurnalis adalah sebagai berikut:
1. Menghentikan guru dan jajarannya mengajar sambil membawa HP dan bermain Tiktok.
2. Meminta Dinas Pendidikan dan Gubernur untuk mengevaluasi dan merotasi kinerja kepala sekolah dan guru-guru yang lalai dalam menginput data siswa PDSS sehingga tidak bisa ikut SNBP dan PTN.
3. Menghilangkan pungutan uang kas dan sumbangan saat penerimaan rapor mid semester dan sumbangan sukarela saat kenaikan kelas.
4. Mengharuskan transparansi penggunaan dana BOS dan memasang papan nama. Tidak mengadakan perpisahan di hotel, cukup di sekolah.
5. Menghentikan penjualan LKS dengan alasan tidak dipaksakan.
6. Menghentikan study tour yang diadakan oleh OSIS ke luar kota untuk perbandingan.
7. Meminta Dinas Pendidikan turun ke lapangan setiap tiga bulan sekali untuk melihat sekolah mana yang rusak dan membutuhkan bantuan dana DAK.
8. Meminta Gubernur merotasi kepala sekolah se-Provinsi Jambi dan guru-guru yang tidak bisa memajukan dunia pendidikan.
9. Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Gubernur menambah sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi, serta melakukan kerja sama dengan Dinas Kota Jambi untuk memanfaatkan sekolah dasar (SD) dan SMP yang tidak terpakai.
10. Mengajukan peraturan daerah atau undang-undang tentang kenakalan remaja, tawuran, dan geng motor dengan sanksi yang tegas untuk menambah efek jera.
Federasi Serikat Buruh Jurnalis Provinsi Jambi juga menyoroti perlunya peningkatan K3 di sekolah agar kejadian seperti robohnya pagar tembok pembatas SMK 1 Kota Jambi pada 3 Oktober 2024 tidak terulang. Mereka menilai bahwa kedatangan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ke SMK 1 Kota Jambi pada 21 September 2021 tidak memberikan dampak signifikan bagi guru-guru di Kota Jambi.
(Sabli)














