BATANG HARI — Percekcokan pasangan suami-istri berinisial J dan SA di wilayah Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, berujung pada laporan kepada kepolisian.
Perselisihan itu bermula setelah SA mengetahui percakapan WhatsApp yang terdapat di telepon seluler milik J. Percakapan tersebut kemudian dibagikan SA melalui status WhatsApp. Tindakan itu memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam pertengkaran tersebut terjadi perebutan telepon seluler. Saat berupaya mengambil atau mempertahankan telepon, SA disebut terpeleset dan jatuh di lantai keramik area dapur. Ia mengalami luka pada bagian bibir.
J disebut sempat berupaya menolong setelah SA terjatuh. Namun, berdasarkan kronologi yang tersedia, pertolongan tersebut ditolak. Perselisihan kemudian berlanjut dengan perebutan telepon seluler.
Dalam tarik-menarik itu, telepon seluler disebut mengenai pelipis kanan SA. Benturan tersebut menyebabkan memar pada bagian pelipis.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian disampaikan J kepada ketua RT setempat. Pada malam harinya, informasi tersebut diteruskan kepada kepala dusun.
Perangkat desa kemudian berupaya melakukan penengahan agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, sebelum proses tersebut berlangsung, SA telah lebih dahulu melaporkan J kepada Polres Batang Hari.
Perkara itu selanjutnya masuk dalam penanganan kepolisian melalui Kanit Pidum, Ipda Rinaldo Ginting. Dalam perkembangannya, Polres Batang Hari mengarahkan penyelesaian persoalan melalui mediasi dengan melibatkan lembaga adat Desa Malapari.
Mediasi diarahkan untuk mempertemukan kedua pihak, mendengarkan keterangan masing-masing, dan memperjelas duduk perkara. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, laporan kepada kepolisian tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Karena itu, setiap keterangan mengenai kejadian tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi berdasarkan kronologi yang tersedia, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan salah satu pihak.
Penyelesaian perkara diharapkan tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak J dan SA hingga seluruh proses penanganan memperoleh kejelasan.
Reporter: Sabli














