MUARA Tembesi, Mahmud Irsyad dan istrinya, Mulyani, kembali menghadapi penyelidikan atas dugaan penipuan yang sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Jambi. Kasus ini bermula dari laporan Iwan Setiawan pada Agustus 2023 terkait pinjaman sebesar Rp254 juta dengan kesepakatan pembayaran setelah tanah yang dijadikan jaminan terjual.

 

Setelah penyelidikan oleh AKP Suhartono dan Bripka Muslim Ansori, tidak ditemukan unsur penipuan, sehingga kasus dinyatakan ditutup. Namun, pada April 2025, Mahmud menerima panggilan baru setelah Iwan Setiawan meminta penyelidikan dilanjutkan.

 

Mahmud menganggap langkah ini sebagai tindakan yang dipaksakan dan bermuatan kepentingan pribadi, mengingat kasusnya telah dihentikan secara hukum. Ia juga mempertanyakan kredibilitas ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara khusus, menilai mereka sebagai pihak yang berpihak pada pelapor.

 

Dalam gelar kasus yang digelar di Mapolda Jambi, Bripka Muslim Ansori kembali menegaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan bukti, tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengundang ahli dalam gelar perkara tersebut.

 

Mahmud dan Mulyani tetap menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kesepakatan pembayaran sesuai perjanjian awal, namun menegaskan bahwa masalah ini bersifat perdata, bukan pidana.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin