Batang Hari – Puluhan truk pengangkut batu bara masih berjejer di depan Markas Kepolisian Resor Batang Hari, Jambi, Selasa, 23 Juni 2026. Hingga Selasa sore, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari, AKP Agung, belum memberikan penjelasan mengenai dasar penindakan maupun dugaan pelanggaran yang menyebabkan kendaraan-kendaraan tersebut diamankan.

Sejumlah wartawan mendatangi Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari sekitar pukul 09.30 WIB untuk meminta konfirmasi. Namun, permintaan wawancara belum dapat dipenuhi. Petugas menjelaskan AKP Agung bersama Kanit Turjagwali Satlantas, IPDA Beni, sedang mengikuti rapat melalui Zoom bersama Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, pejabat utama, serta para kapolsek.

Usai rapat, IPDA Beni memberikan keterangan singkat. Ia menegaskan Satlantas tetap akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas tanpa membedakan jenis kendaraan maupun pelakunya.

“Satlantas Polres Batang Hari akan melakukan langkah hukum terhadap seluruh pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Batang Hari,” ujar Beni.

Menurut dia, penindakan dilakukan melalui mekanisme tilang manual maupun elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh perkara selanjutnya diproses melalui persidangan tilang di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Beni juga menyebut kendaraan angkutan batu bara yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas maupun aturan penggunaan jalur operasional akan diproses sesuai prosedur hukum. Ia mengingatkan bahwa operasional angkutan batu bara wajib mengikuti ketentuan pemerintah daerah, termasuk pengaturan jalur dan waktu operasional.

Berdasarkan data yang disampaikan Beni, sedikitnya terdapat 20 kendaraan yang kini berada di depan Mapolres Batang Hari, terdiri atas delapan truk tronton dan 12 truk angkutan batu bara. Seluruh kendaraan itu masih menjalani proses penindakan hingga persidangan.

Meski demikian, kepolisian belum menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang disangkakan kepada masing-masing kendaraan. Belum diketahui pula apakah seluruh armada diduga melanggar ketentuan muatan, jam operasional, penggunaan jalan umum, atau pelanggaran administratif lainnya.

Secara hukum, setiap penindakan lalu lintas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya. Proses tersebut juga harus menjunjung asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Di sisi lain, permintaan klarifikasi dari media merupakan bagian dari hak memperoleh informasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, keterangan resmi dari Kasatlantas dinilai penting untuk menjelaskan dasar hukum penindakan, status kendaraan, serta dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap masing-masing armada.

Hingga berita ini diturunkan, AKP Agung, IPDA Beni, belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Polres Batang Hari maupun pihak perusahaan angkutan batu bara sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Jurnalis: Zoom Fakta

Reporter: admin