BATANG HARI – Maraknya peredaran rokok diduga ilegal merek Salava dan Savero di wilayah Kecamatan Muara Tembesi serta Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, mulai menjadi sorotan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai atau diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan itu disebut-sebut beredar bebas di warung-warung hingga pelosok desa.

Sejumlah laporan media dan hasil penelusuran lapangan menyebutkan bahwa dua merek tersebut cukup mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan eceran. Bahkan, peredarannya diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan aparat.

Menurut laporan terbaru, Satpol PP Kabupaten Batang Hari mengakui masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di hampir seluruh kecamatan di daerah tersebut. Penjualan umumnya dilakukan dalam skala kecil melalui warung-warung eceran.

Sementara itu, Bea Cukai Jambi dalam beberapa tahun terakhir juga terus melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang 2025 hingga awal 2026 saja, jutaan batang rokok tanpa cukai telah diamankan dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Media lokal juga melaporkan bahwa merek Salava dan Savero menjadi salah satu rokok yang paling banyak disebut masyarakat dalam dugaan peredaran rokok ilegal di Batanghari. Distribusinya diduga menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil boks dari Kota Jambi menuju wilayah kecamatan.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan resmi. Bea Cukai Jambi sendiri telah mengimbau masyarakat agar membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi dan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan dapat dijerat sejumlah aturan dalam Undang-Undang Cukai. Dalam kasus dugaan peredaran rokok merek Salava dan Savero di Kabupaten Batanghari, ketentuan hukum yang paling relevan antara lain:

Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai

Pasal yang Berkaitan dengan Rokok Ilegal

1. Pasal 54 UU Cukai

Mengatur tentang pelanggaran menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Bunyi pokok pasal:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana.”

Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal ini paling sering digunakan dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

2. Pasal 55 Huruf b UU Cukai

Mengatur penggunaan pita cukai palsu atau pita cukai yang bukan haknya.

Ancaman:

Penjara 1 sampai 8 tahun

Denda 10 sampai 20 kali nilai cukai

Jika ditemukan dugaan penggunaan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan, pasal ini dapat diterapkan.

3. Pasal 56 UU Cukai

Mengatur penyimpanan, kepemilikan, pembelian, atau penjualan barang kena cukai ilegal.

Isi pokok:

Menyimpan, memiliki, membeli, atau menjual rokok ilegal yang diketahui berasal dari pelanggaran cukai dapat dipidana.

Ancaman:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal 10 kali nilai cukai

4. Pasal 29 dan Pasal 30 UU Cukai

Mengatur kewajiban pelunasan cukai dan pelekatan pita cukai resmi pada hasil tembakau sebelum diedarkan.

Jenis Rokok Ilegal Menurut Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan rokok ilegal umumnya meliputi:

Rokok tanpa pita cukai

Rokok dengan pita cukai palsu

Rokok dengan pita cukai bekas

Rokok dengan pita cukai salah peruntukan

Rokok dengan pita cukai salah personalisasi

Instansi yang Berwenang Menindak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari

Penutup Berita yang Bisa Digunakan

“Apabila terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai dengan ancaman penjara hingga 8 tahun serta denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin